Dana Desa 2025

Daftar 10 Desa se-Kecamatan Pamarayan, Terima Dana Desa 2025: Paling Tinggi Desa Kampungbaru Rp1,4 M

Sebanyak 10 desa se-Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mendapatkan bantuan dana desa pada Tahun Anggaran 2025.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
DANA DESA 2025 - Sebanyak 10 desa se-Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mendapatkan bantuan dana desa pada Tahun Anggaran 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 10 desa se-Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mendapatkan bantuan dana desa pada Tahun Anggaran 2025.

Dari 10 desa ini, satu desa yakni Desa Kampungbaru mendapatkan dana desa tertinggi di Kecamatan Pamarayan.

Bahkan desa tersebut juga masuk daftar ke-9 desa paling tinggi terima dana desa se-Kabupaten Serang, Banten.

Apa Itu Dana Desa?

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening desa melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Daftar 40 Desa di Banten Paling Tinggi Terima Dana Desa 2025 di Serang, Lebak, Pandeglang-Tangerang

Tujuan Dana Desa

Pada tahun 2025, peruntukan dana desa difokuskan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

- Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, saluran irigasi).

- Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program padat karya tunai.

- Peningkatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

- Penanggulangan kemiskinan

- Penanganan stunting.

Penetapan rincian dana desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dana desa TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Baca juga: Daftar 10 Desa di Kabupaten Serang, Terima Dana Desa Paling Kecil 2025 : Baros Jaya Cuma Rp 716 Juta

Dikutip dari situs resmi DJPb Kemenkeu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Berdasarkan data yang dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id pada Senin (18/8/2025), Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten mendapatkan alokasi sebesar Rp347.159.261.000 untuk dana desa tahun anggaran 2025.

Anggaran tersebut diberikan untuk 326 desa yang ada di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Dari 326 desa tersebut, 10 desa ini paling tinggi mendapatkan dana desa dari ratusan desa lain.

Masyarakat bisa mengecek langsung berapa rincian dana desa yang ada di setiap desa di Kabupaten Serang.

Daftar 10 Desa Penerima Dana Desa Tertinggi di Kabupaten Serang

1. Desa Cikande, Kecamatan Cikande : Rp 1.647.057.000

2. Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung : Rp 1.572.291.000

3. Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran : Rp 1.525.984.000

4. Desa Cisait, Kecamatan Kragilan : Rp 1.505.706.000

5. Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu : Rp 1.500.567.000

6. Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas : Rp 1.476.684.000

7. Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan : Rp 1.433.710.000

8. Desa Panyirapan, Kecamatan Baros : Rp 1.423.471.000

9. Desa Kampungbaru, Kecamatan Pamarayan : Rp 1.411.537.000

10. Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran : Rp 1.402.357.000

Baca juga: Daftar 10 Desa di Kabupaten Serang, Terima Dana Desa Paling Tinggi 2025 Ada Cikande hingga Pamarayan

Berikut ini daftar rincian desa se Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten yang menerima alokasi dana desa tahun anggaran 2025.


KECAMATAN PAMARAYAN

  1. Pamarayan : Rp 1.277.575.000
  2. Damping : Rp 1.284.613.000
  3. Wirana : Rp 1.170.082.000
  4. Keboncau : Rp 1.182.979.000
  5. Pudar : Rp 1.220.779.000
  6. Binong : Rp 1.013.876.000
  7. Sangiang : Rp 1.145.143.000
  8. Kampungbaru : Rp 1.411.537.000
  9. Pasirlimus : Rp 1.231.936.000
  10. Pasir Kembang : Rp 1.037.186.000

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved