Daftar 5 Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat : Ada Ratu Atut Chosiyah hingga Setya Novanto

Berikut ini daftar 5 koruptor di Indonesia yang bebas bersyarat, mulai dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga terbaru Setya Novanto.

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun/Tribun Network/Kompas.com
BEBAS BERSYARAT - Berikut ini daftar 5 koruptor di Indonesia yang bebas bersyarat, mulai dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga terbaru mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. 

Sengketa Pilkada Lebak 2013 bermula ketika pasangan calon Amir Hamzah–Kasmin yang didukung keluarga Atut, kalah dalam penghitungan suara.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Penjara

Mereka kemudian menggugat hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun dalam prosesnya, terungkap adanya praktik suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Ratu Atut, dengan tujuan memenangkan Amir–Kasmin.

Atut terbukti menyuap Akil Mochtar melalui Wawan sebesar Rp1 miliar untuk penanganan sengketa pilkada tersebut, agar putusan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi berpihak pada Amir–Kasmin.

Pengadaan Alat Kesehatan

Sementara itu, dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp79,7 miliar.

Atut sempat mengajukan banding dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Namun, upaya itu ditolak. Tak menyerah, Atut kemudian mengajukan kasasi.

Pada Februari 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Atut dan justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun.

Awal 2021, Atut kembali mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi permohonannya kandas di MA.

Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani Ratu Atut adalah 12 tahun penjara.

Namun, ia tidak menjalani penuh masa hukuman tersebut karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Baca juga: KPK hingga Golkar Buka Suara, Usai Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat

Pembebasan Bersyarat

Ratu Atut dibebaskan bersyarat pada 6 September 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang saat itu, Yekti Apriyanti, membenarkan pembebasan tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved