Polemik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, 10 Saksi Termasuk Roy Suryo Diperiksa Polda Metro
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini masih berlanjut memanas.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini masih berlanjut memanas.
Setelah Jokowi melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya, sejumlah saksi kemudian mulai diperiksa dan masih berlangsung hingga saat ini.
Kasus ijazah Jokowi adalah polemik yang muncul dari tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terutama ijazah kelulusan S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah palsu. Tuduhan ini sebetulnya telah bergulir di ranah hukum dan politik sejak beberapa tahun lalu.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Kini Giliran Mantan Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa Polda Metro Jaya
Terbaru, dalam sepekan ini akan ada 10 saksi terlapor kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperiksa secara bergantian.
Para saksi terlapor tersebut berjumlah 10 orang.
Termasuk satu di antaranya Pakar Telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Sesuai jadwal yang disampaikan tim hukum terlapor bahwa pemeriksaan dilakukan bergilir dari Selasa hingga Jumat akhir pekan ini.
Rencananya pada Selasa (19/8/2025) ada tiga saksi terlapor yang dipanggil oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Yakin 11.000 Triliun Persen Roy Suryo Cs Masuk Penjara
Mereka di antaranya yang diperiksa yakni Meryati/Meri, (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber).
Pada Rabu (20/8/2025) akan diperiksa Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Rayani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis).
Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis).
Lalu terakhir pada Jumat (22/8/2025) akan diperiksa Rismon Sianipar (Akademisi), Mikhael Sinaga (Jurnalis) serta Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkara tersebut memasuki tahap penyidikan.
Proses penyidikan adalah serangkaian upaya penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Sita Ijazah SMA dan S1 Jokowi, Buntut Tudingan Soal Ijazah Palsu
Menurutnya, sejumlah saksi telah dipanggil, baik dari pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
"Sebagian saksi telah menjalani pemeriksaan di tahap penyelidikan dan kembali diperiksa di tahap penyidikan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Eks Kapolres Jakarta Selatan tersebut mengungkapkan, beberapa saksi mengajukan penundaan pemeriksaan karena adanya kegiatan menjelang peringatan 17 Agustus.
Informasi yang diperoleh dari penyidik bahwa Roy Suryo dan beberapa saksi terlapor meminta penjadwalan ulang.
“Sudah ada komunikasi antara pihak yang dipanggil dengan penyidik untuk menyesuaikan waktu agar proses penyidikan berjalan,” tambahnya.
Ade Ary menegaskan, hingga saat ini penyidik tidak menemui kendala dalam menangani polemik ijazah Jokowi.
Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan semua laporan secara profesional sesuai SOP.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Jokowi Lapor Polisi
Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan tuduhan mengenai ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilakukan langsung oleh Jokowi didampingi beberapa tim kuasa hukum, pada Rabu (30/4/2025).
Kurang lebih ada lima orang yang dilaporkan, terkait kasus yang menyudutkan Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan menjelaskan, saat ini pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Ia juga mengungkapkan, timnya telah menyerahkan video yang menunjukkan keterlibatan beberapa individu dalam kasus ini.
"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata Yakup dikutip dari Kompas.com.
Yakup menambahkan, mereka telah menyerahkan sejumlah bukti dan nama-nama kepada penyidik, dan timnya menghormati proses yang dilakukan oleh kepolisian.
"Kami hormati dan kami akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," ungkapnya.
Selain itu, Yakup juga menyatakan, Jokowi membawa bukti berupa ijazah asli saat melaporkan kasus ini.
"Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik. Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
ijazah palsu Jokowi
polemik tudingan ijazah palsu
Jokowi dituding punya ijazah palsu
Jokowi
Joko Widodo
Roy Suryo
Pamer Baju Asusila Gambar Foto Anjing, Roy Suryo Tanggapi Pendukung Jokowi yang Bakal Demo Pakai Bra |
![]() |
---|
Soal 500 Pendukung Jokowi Bakal Demo Pakai Bra dan Celana Dalam, Roy Suryo : Itu Tindakan Pornoaksi |
![]() |
---|
Ini Isi Pembicaraan Prabowo dan Jokowi dalam Pertemuannya yang Berlangsung 2 Jam di Kertanegara |
![]() |
---|
Hampir Dua Jam Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara, Apa yang Dibahas? |
![]() |
---|
Roy Suryo Yakin 99,99 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Usai Cerita Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.