Soal Utang Retribusi Sampah Rp 1,3 M Pemkab Serang ke Pemkot Cilegon, Gegara Putus Kontrak Sepihak?
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Yadi Priatna mengatakan, surat tagihan utang retribusi sampah sudah dilayangkan Pemkot Cilegon
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priatna mengatakan, surat tagihan utang retribusi sampah sudah dilayangkan Pemkot Cilegon kepada Pemkab Serang.
"Surat tagihan retribusi sampah sudah ada tinggal kita jawab, kita juga mau menyampaikan kepada beliau kalau di bayar segini kronologis nya harus disampaikan dulu," ujar Yadi kepada TribunBanten.com, Selasa, (19/8/2025).
Yadi menuturkan, kronologis adanya hutang retribusi sampah sebesar Rp 1,3 miliar Pemkot Cilegon bermula pada saat adanya pemutusan kontrak kerjasama pembuangan sampah sepihak.
"Karena bukan perjalanan saya ya, kemarin dapat dari teman-teman katanya pas sudah berkontrak itu diputus sepihak oleh Pemkot Cilegon," ungkapnya.
Baca juga: Dampak Penolakan Sampah Pandeglang, Pemkab Serang Akan Jalin Kerjasama dengan Lebak
Dampak pemutusan kontrak kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Cilegon, kata Yadi, berdampak pada kondisi Kabupaten Serang yang mengalami darurat sampah.
"Maksudnya teman-teman itu kalau seperti ini dari kemarin saja tidak usah ada kerja sama, akhirnya kan darurat sampah kemudian kita kontrak dengan Pandeglang," ucapnya.
Yadi menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi apakah untuk dibayarkan atau seperti apa terkait hutang retribusi sampah.
"Nah sekarang nawarin lagi ya, kemarin putus kontrak karena ada pembangunan program dari pemerintah pusat katanya engga jadi sekarang nawarin kerja sama lagi soal sampah ," pungkasnya.
Baca juga: Daftar 40 Desa di Banten Paling Tinggi Terima Dana Desa 2025 di Serang, Lebak, Pandeglang-Tangerang
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum menyelesaikan pembayaran utang retribusi sampah yang di buang ke TPSA Bagendung.
"Pemkab Serang masih punya tunggakan utang retribusi sampah ke Pemkot Cilegon, sampai sekarang belum dibayarkan," ujar Sabri kepada TribunBanten.com, Kamis, (17/4/2025).
Dikatakan Sabri, kontrak kerjasama Pemkab Serang yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon sudah sejak tahun 2023 lalu dihentikan.
Namun, kata Sabri, Pemkab Serang hingga kini belum membayarkan tunggakan hutang pembuangan sampahnya ke Pemkot Cilegon.
"Itu kerjasamanya dari tahun 2023 akhir dan awal 2024, belum sama sekali dibayarkan," katanya.
Sabri menuturkan, nominal utang Pemkab Serang kepada Pemkot Cilegon atas retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar.
Pemkab Serang Bakal Sulap Sampah jadi Listrik, Proses Perizinan Tengah Ditempuh |
![]() |
---|
Dampak Penolakan Sampah Pandeglang, Pemkab Serang Akan Jalin Kerjasama dengan Lebak |
![]() |
---|
Sekda Kota Serang Digadang Isi Jabatan Eselon II Pemprov Banten, Wali Kota Budi Legowo |
![]() |
---|
BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Banten Meski Musim Kemarau, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang-Banten, Mulai 19-21 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.