Soal Utang Retribusi Sampah Rp 1,3 M Pemkab Serang ke Pemkot Cilegon, Gegara Putus Kontrak Sepihak?

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Yadi Priatna mengatakan, surat tagihan utang retribusi sampah sudah dilayangkan Pemkot Cilegon

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priatna mengaku akan menjadin kerjasama dengan Pemkab Lebak untuk pembuangan sampah, Selasa, (19/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priatna mengatakan, surat tagihan utang retribusi sampah sudah dilayangkan Pemkot Cilegon kepada Pemkab Serang.

"Surat tagihan retribusi sampah sudah ada tinggal kita jawab, kita juga mau menyampaikan kepada beliau kalau di bayar segini kronologis nya harus disampaikan dulu," ujar Yadi kepada TribunBanten.com, Selasa, (19/8/2025).

Yadi menuturkan, kronologis adanya hutang retribusi sampah sebesar Rp 1,3 miliar Pemkot Cilegon bermula pada saat adanya pemutusan kontrak kerjasama pembuangan sampah sepihak.

"Karena bukan perjalanan saya ya, kemarin dapat dari teman-teman katanya pas sudah berkontrak itu diputus sepihak oleh Pemkot Cilegon," ungkapnya.

Baca juga: Dampak Penolakan Sampah Pandeglang, Pemkab Serang Akan Jalin Kerjasama dengan Lebak

Dampak pemutusan kontrak kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Cilegon, kata Yadi, berdampak pada kondisi Kabupaten Serang yang mengalami darurat sampah.

"Maksudnya teman-teman itu kalau seperti ini dari kemarin saja tidak usah ada kerja sama, akhirnya kan darurat sampah kemudian kita kontrak dengan Pandeglang," ucapnya.

Yadi menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi apakah untuk dibayarkan atau seperti apa terkait hutang retribusi sampah.

"Nah sekarang nawarin lagi ya, kemarin putus kontrak karena ada pembangunan program dari pemerintah pusat katanya engga jadi sekarang nawarin kerja sama lagi soal sampah ," pungkasnya.

Baca juga: Daftar 40 Desa di Banten Paling Tinggi Terima Dana Desa 2025 di Serang, Lebak, Pandeglang-Tangerang

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum menyelesaikan pembayaran utang retribusi sampah yang di buang ke TPSA Bagendung.

"Pemkab Serang masih punya tunggakan utang retribusi sampah ke Pemkot Cilegon, sampai sekarang belum dibayarkan," ujar Sabri kepada TribunBanten.com, Kamis, (17/4/2025).

Dikatakan Sabri, kontrak kerjasama Pemkab Serang yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon sudah sejak tahun 2023 lalu dihentikan.

Namun, kata Sabri, Pemkab Serang hingga kini belum membayarkan tunggakan hutang pembuangan sampahnya ke Pemkot Cilegon.

"Itu kerjasamanya dari tahun 2023 akhir dan awal 2024, belum sama sekali dibayarkan," katanya.

Sabri menuturkan, nominal utang Pemkab Serang kepada Pemkot Cilegon atas retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved