Pengeroyokan Wartawan di Serang

Kasus Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang, Jadi Bukti Perlindungan Pers Nasional Kurang Memadai

Kasus pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025) kembali menyoroti rentannya keselamatan jurnalis di Indonesia

Editor: Ahmad Tajudin
tangkapan layar video
Wartawan ungkap detik-detik pengeroyokan yang dilakukan oknum Brimob, sempat disekap hingga diacungkan golok. 

Seruan Program Jurnalisme Aman

Sebagai inisiatif kolektif untuk memperkuat kebebasan pers di Indonesia, Program Jurnalisme Aman menyerukan tiga langkah utama:

  1. Penegakan hukum yang transparan — Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Banten WAJIB menangani kasus ini secara transparan dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa diskriminasi.
  2. Penguatan sistem perlindungan jurnalis — Pemerintah segera memperkuat mekanisme perlindungan jurnalis, termasuk dalam isu-isu sensitif seperti lingkungan, korupsi, dan hak asasi manusia.
  3. Kolaborasi lintas sektor — Lembaga negara, media, dan masyarakat sipil perlu berkolaborasi membangun sistem perlindungan berkelanjutan, bukan sekadar reaktif setelah ada serangan.
    Konsorsium Jurnalisme Aman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem yang aman bagi jurnalis. 

Mereka menegaskan bahwa setiap serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi. 

Perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab negara, dan impunitas tidak boleh lagi menjadi pola.

Konsorsium ini terdiri dari tiga organisasi: Yayasan Tifa, PPMN, dan HRWG.

 

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved