Noel Menangis, Belum Sidang Sudah Minta Amnesti, Anggota DPR Buka Suara
Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lain, dalam kasus korupsi sertifikat K3 (keselamatan dan keamanan kerja)
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang biasanya dikenal garang, kini memelas minta bantuan.
Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lain, dalam kasus korupsi sertifikat K3 (keselamatan dan keamanan kerja).
Noel bahkan tampak menangis saat memakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Matanya sembab, dua tangannya diborgol. Setelah selesai menuruni anak tangga, dia nampak terisak.
Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Noel sempat mengutarakan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Ingin Seperti Hasto! Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Eks Penyidik KPK Angkat Bicara
Respon Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mempertanyakan permintaan amnesti Noel.
Ia baru saja jadi tersangka, belum disidang, tetapi sudah minta Amnesti.
Tandra mengatakan, amnesti semestinya diberikan kepada orang-orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Sedangkan Noel baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani sidang.
"Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul enggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?" kata Tandra saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).
Politikus Partai Golkar ini juga mengaku keberatan jika amnesti diberikan dalam kasus suap dan korupsi.
Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.
Prabowo pun menyatakan tidak akan melindungi kadernya jika terjerat kasus korupsi.
"Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba," kata Tandra.
Lagipula, menurutnya, jika Noel meminta amnesti, artinya ia mengakui segala kesalahan yang dituduhkan KPK.
Tandra justru mendorong Noel untuk membuka sejelas-jelasnya kasus hukum yang menjeratnya, sebagai tanda iktikad baik untuk membantu Presiden Prabowo.
Ia mengatakan, Noel bisa menjadi justice collaborator (JC) untuk memperoleh maaf dari hakim kelak.
"Dari situ nanti ada pemaafan hakim, ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi. Ya, beliau bisa jadi JC. Tapi kalau orang bersalah tetap harus dihukum. Kalau tidak, menciderai hati warga," kata Tandra.
Pada akhir Juli 2025 kemarin, Presiden Prabowo Subianto dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.115 orang lainnya.
Respon Istana
Tak lama setelah pernyataan Noel, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Noel dari jabatannya.
"Baru saja Bapak Presiden menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, langkah cepat ini diambil untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegak hukum," ujar Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, sejak awal menjabat, Prabowo kerap mengingatkan para menterinya untuk bekerja bersih dan menjauhi praktik lancung.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini," kata Hasan.
Ia memastikan Istana mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. "Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com
| Setelah 6 Tahun Mendekam di Hotel Prodeo, Artis Steve Emmanuel Bebas dari Penjara usai Dapat Amnesti |
|
|---|
| Pendukung Jokowi, Diana Murni Payapo Tiba-tiba Minta Prabowo Beri Amnesti ke Silfester Matutina |
|
|---|
| Diduga Terima Setoran Rp 50 Juta per Minggu, Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Diperiksa KPK Hari Ini |
|
|---|
| Usai Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Periksa Kabiro Humas Kemenaker |
|
|---|
| Anak Eks Wamenaker Immanuel Berpeluang Dipanggil KPK, Usai Noel Keceplosan soal Mobil Mewah Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/WAmenaker-Noel-KPK.jpg)