Kasus Korupsi

Pengusaha Rudy Ong Chandra Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rudy Ong Chandra (ROC).

|
Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
RUDY ONG CHANDRA — KPK menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).  

Atas perbuatannya, tersangka Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved