Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap, Mulai 2026
Siap-siap masyarakat di Indonesia harus menyisipkan uang lebih, untuk kebutuhan bulanan salah satunya untuk iuran BPJS Kesehatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Siap-siap masyarakat di Indonesia harus menyisipkan uang lebih, untuk kebutuhan bulanan salah satunya untuk jaminan kesehatan.
Pasalnya, pada tahun 2026 nanti, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Program ini dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang status sosial. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memiliki akses ke layanan kesehatan yang terjangkau, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama (seperti Puskesmas dan klinik) hingga rumah sakit rujukan.
Baca juga: Tolak Amnesti untuk Noel Ebenezer, Anggota DPR Hasbiallah Ilyas : Kasus Ini Mencoreng Muka Presiden
Adapun rencana kenaikan iuran tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan, tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara bertahap mulai tahun depan.
Kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 terus menurun, dipicu kenaikan rasio klaim pada Semester I 2025.
Untuk menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah.
Fokus utamanya ada pada kepesertaan, kolektabilitas, iuran, dan pengelolaan klaim manfaat.
"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Disebutkan pula, kenaikan iuran dilakukan bertahap untuk mengurangi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.
Baca juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang-Banten, Mulai 25-29 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun.
Dari jumlah itu, Rp 123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Salah satunya untuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran peserta mandiri kategori PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp 69 triliun.
Dukungan BPJS Kesehatan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan mendukung langkah pemerintah.
"Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Menurut dia, kondisi keuangan yang sehat akan mendorong fasilitas kesehatan meningkatkan layanan, memperbaiki kompetensi, serta menambah kesejahteraan tenaga medis.
"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," katanya.
Rizzky menjelaskan, peninjauan besaran iuran seharusnya dilakukan dua tahun sekali.
Kenaikan terakhir terjadi pada 2020, saat pandemi Covid-19.
"Berdasarkan Peraturan Presiden, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.
Penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada 2020. Padahal, tarif pelayanan kesehatan naik, biaya kesehatan naik, inflasi," ucapnya.
Sri Mulyani: Biaya Bertambah, Iuran Perlu Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan iuran perlu untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
"Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," ujarnya saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Kenaikan iuran juga memberi ruang pemerintah untuk menambah jumlah penerima bantuan iuran.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan bayar peserta mandiri.
"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp 43.000. Jadi, Rp 7.000nya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelasnya.
Baca juga: Sosok Peter Berkowitz, Akademisi yang Diundang UI Jadi Pembicara Ternyata Pro-Israel, UI Minta Maaf
Meski begitu, keputusan akhir mengenai kenaikan iuran menunggu pembahasan lebih lanjut dengan DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
DPR Minta Kenaikan Hati-hati
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar rencana kenaikan iuran dilakukan hati-hati.
"Penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun," ucap Kurniasih, Rabu (20/8/2025).
Ia menilai wacana ini sudah lama dipertimbangkan, terutama karena kondisi keuangan BPJS tertekan saat pandemi Covid-19 ketika penerima bantuan iuran bertambah.
Meski begitu, ia menekankan kondisi ekonomi masyarakat yang melemah harus diperhatikan.
"Perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional," tuturnya.
Kurniasih meminta BPJS memperbaiki layanan sebelum menambah beban iuran.
"Kami berharap BPJS Kesehatan mendahulukan perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini ada. Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
iuran bpjs kesehatan terbaru
BPJS Kesehatan
iuran BPJS Kesehatan
iuran BPJS Kesehatan 2026
iuran BPJS Kesehatan naik
62 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Lebak Dinonaktifkan, Masyarakat Diminta Jangan Panik |
![]() |
---|
Instagram BPJS Kesehatan Diserbu Warganet, Buka Rekrutmen Dengan Syarat Batas Usia di Bawah 26 Tahun |
![]() |
---|
Tunggakan BPJS Kesehatan Perangkat Desa se-Pandeglang Akhirnya Lunas, Wabup: Sudah Aktif Kembali |
![]() |
---|
Beredar Surat Permohonan Penangguhan Iuran BPJSKes Perangkat Desa se-Pandeglang, Ini Respon Iing |
![]() |
---|
APDESI Banten Soroti Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pandeglang yang Nunggak 3 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.