Pemkab Lebak Terbitkan SE Pengelolaan Sampah, Semua Pihak Diminta Terlibat Aktif
Pemkab Lebak, Banten, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian dan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Lebak.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Penyediaan Tempat Sampah
Wajib menyediakan minimal 2 (dua) jenis tempat sampah terpilah (organik dan anorganik) di lingkungan masing-masing.
Pengurangan Plastik
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik, sedotan, styrofoam) dalam setiap aktivitas perkantoran, rapat, maupun kegiatan masyarakat.
Pengelolaan Sampah Organik
Sampah organik daun/sisa makanan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang bernilai ekonomi disalurkan ke bank sampah.
Larangan Membuang dan Membakar Sampah
Dilarang membuang sampah di sungai, saluran air, jalan, atau fasilitas umum. Dilarang membakar sampah secara terbuka yang berpotensi menyebabkan polusi udara dan bahaya kebakaran.
Pengangkutan Sampah
Pelayanan pengangkutan sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, sehingga pengelolaan sampah yang telah dikumpulkan dapat dilakukan kerja sama (MoU) pengangkutan sampah.
Pengawasan
Pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 660/Kep.42-DLH/2026 tanggal 2 April 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Adipura Tahun 2026.
Sanksi
Sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2018:
a. Pasal 53: “Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”
b. Pasal 54: “Setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.”
| WFH ASN Pemkab Lebak Berlaku, Ketua DPRD Juwita Wulandari Minta Pengawasan Ketat |
|
|---|
| Polemik JB vs Hasbi soal Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Lebak di Rumah Aspirasi: Jangan Cuma Drama |
|
|---|
| Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR Lebaran ASN, Sekda Halson: Tinggal Nunggu PP |
|
|---|
| DLH Lebak akan Terbitkan Surat Edaran, Warung Hingga Toko Diminta Sediakan Tempat Sampah Mandiri |
|
|---|
| Volume Sampah di Kabupaten Lebak Meningkat 10 Persen Selama Ramadhan 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pemkab-Lebak-Banten-resmi-menerbitk.jpg)