Pemkab Lebak Terbitkan SE Pengelolaan Sampah, Semua Pihak Diminta Terlibat Aktif

Pemkab Lebak, Banten, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian dan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Pemkab Lebak, Banten, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian dan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Lebak. 

Penyediaan Tempat Sampah

Wajib menyediakan minimal 2 (dua) jenis tempat sampah terpilah (organik dan anorganik) di lingkungan masing-masing.

Pengurangan Plastik

Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik, sedotan, styrofoam) dalam setiap aktivitas perkantoran, rapat, maupun kegiatan masyarakat.

Pengelolaan Sampah Organik

Sampah organik daun/sisa makanan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang bernilai ekonomi disalurkan ke bank sampah.

Larangan Membuang dan Membakar Sampah

Dilarang membuang sampah di sungai, saluran air, jalan, atau fasilitas umum. Dilarang membakar sampah secara terbuka yang berpotensi menyebabkan polusi udara dan bahaya kebakaran.

Pengangkutan Sampah

Pelayanan pengangkutan sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, sehingga pengelolaan sampah yang telah dikumpulkan dapat dilakukan kerja sama (MoU) pengangkutan sampah.

Pengawasan

Pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 660/Kep.42-DLH/2026 tanggal 2 April 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Adipura Tahun 2026.

Sanksi

Sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2018:

a. Pasal 53: “Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”

b. Pasal 54: “Setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.”

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved