Berita DPRD Kota Serang
DPRD Kota Serang Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengarusutamaan Gender
DPRD Kota Serang mengesahkan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA)
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Setelah mendapatkan nomor registrasi, perda akan diundangkan dan mulai diterapkan. Pemerintah daerah bersama DPRD akan menyusun langkah teknis agar implementasi aturan berjalan efektif.
Persetujuan dua Raperda ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif, terutama bagi perempuan dan anak di Kota Serang.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Serang atas penyelesaian dua Raperda tersebut.
Ia menegaskan pemerintah daerah siap menjalankan regulasi setelah resmi disahkan.
"Sangat apresiasi hasil daripada kerja DPRD Kota Serang. Dan kami sebagai Pemkot Serang yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi itu," kata Budi.
Budi meminta Sekretaris Daerah segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) setelah Perda ditetapkan.
Ia menargetkan Perwal dapat diselesaikan dan mulai dianggarkan pada APBD 2027, termasuk untuk sosialisasi kepada masyarakat.
"InsyaAllah nanti Pak Sekda, setelah Perda ini jadi, segera dibuatkan Perwalnya dan sudah mulai dianggarkan di 2027, termasuk pemahaman dan lain lain," ucapnya.
Budi menegaskan Pemkot Serang sangat mendukung dan memprioritaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pelaksanaan perda nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Dan tentu kami sangat sepakat dan sangat memprioritaskan, Bu. Insyaallah ketika ada Perdanya, disesuaikan dengan anggarannya," tambahnya.
Budi juga mengaku selama ini selalu sigap dalam menangani laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahkan menggunakan dana pribadi dalam beberapa penanganan kasus sebelum adanya regulasi yang lebih kuat.
"Dan saya juga selaku wali kota memang ketika mendapatkan laporan itu, kami selalu sigap dan cepat walaupun itu memakai uang pribadi saya," jelas Budi.
Ia menambahkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, termasuk penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
"Tapi Insya Allah dengan izin Allah SWT, kita bersama-sama berjuang untuk melindungi anak anak kita terhadap kekerasan seksual, terutama. Makanya kalau ada yang seperti itu, saya bahkan kalau ada di ASN saya, saya langsung pecat, Pak. Saya sudah buktikan itu," tegasnya. (ADV)
| DPRD Kota Serang Beri Catatan LKPJ 2025, Dorong Optimalisasi PAD dan Investasi |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penyelesaian Tunggakan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| DPRD Apresiasi Kenaikan IPM Kota Serang, Capai 77,50 pada 2025 |
|
|---|
| Kunjungan DPRD ke Disparpora, PAD Pariwisata Kota Serang Jadi Fokus |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang: Arah Pembangunan 2027 Fokus SDM hingga Infrastruktur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PERDA-Rapat-paripurna-DPRD-Kota-Serang-sdfs.jpg)