Aktivis Lingkungan Hidup: Pemda Abaikan Undang-undang, TPAS Cilowong 2 Tahun Lagi Penuh

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di TPA Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Kamis (11/3/2021).

"Dengan adanya kerja sama ini, bisa jadi dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun, TPAS Cilowong akan penuh," ujarnya. 

Direktur Eksekutif Saung Hijau Indonesia (SAHID), Wilda Fajar Gusti Ayu (Dok. Pribadi)

Selain jumlah timbulan sampah yang akan meningkat dengan adanya kerja sama ini akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar.

Dampak utamanya adalah efek air lindi yang dihasilkan dari sistem control landfill TPAS Cilowong akan berdampak terhadap sumber air masyarakat sekitar.

Baca juga: TPA Cipeucang Longsor, Warga BSD Nikmati Bau Sampah Menyengat Sepanjang Hari

Data DLH kota serang tahun 2019, selain dengan kota Tangsel, Kota serang saat ini melakukan kerja sama pengelolaan sampah dengan Kabuten Serang.

Hal tersebut mengesankan TPAS Cilowong menjadi tumpuan sampah bagi beberapa kota di Provinsi Banten. 

"Dari hal ini, wacana 2020 provinsi Banten bebas sampah hanya sekedar wacana. Fakta di lapangan masih banyak kabupaten dan kota di provinsi Banten Masih belum mempunyai TPAS sendiri," tandasnya.

Gunungan sampah di TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel longsor dan menutup aliran Sungai Cisadane. (Warta Kota/Rizki Amana)

Pasal 7 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk membuat dan mengambil keputusan terkait strategi dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.

Sementara, saat ini Pemprov Banten belum mempunyai strategi dalam pengelolaan sampah.

Baca juga: Ketua RT Sebut Warga Penolak Kiriman Sampah 400 Ton Tangsel ke TPA Cilowong Sudah Menerima

Saat ini, peran Pemprov Banten dan pemerintah pusat sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah di Banten.

Sebab, masih banyak kabupaten dan kota di Provinsi Banten belum mempunyai sistem pengelolaan sampah yang strategis dan tepat dalam upaya pengurangan sampah yang semakin hari semakin menumpuk dan semrawut.

"Wacana TPAS Regional yang dicanangkan pemprov hanya sekedar angan-angan dan sampai sekarang belum terealisasi dengan baik," tukasnya.

Pemkot Tangerang Selatan mengalami kesulitan penempatan sampah setelah TPA Cipeucang Serpong mengalami longsor pada Juni 2020.

Pemkot Tangsel menjajaki kerja sama dengan beberapa daerah sekitar, namun baru Pemkot Kota Serang yang bersedia menerima wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah dari Tangsel.

Dalam kerja samanya, Tangsel akan mengirimkan 400 ton sampah setiap hari ke TPA Cilowong Kota Serang.

Ada beberapa kompensasi dari Pemkot Tangsel ke Pemkot Serang dalam kerja sama pengiriman sampah ratusan ton ini. Di antaranya kompensasi dana senilai Rp 48 miliar untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di TPA Cilowong.

Rencana kerja sama ini sempat tidak berjalan mulus karena mendapat penolakan dari warga DPRD hingga aktivitas lingkungan hidup.  

Berita Terkini