TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggrebek salah satu kafe bernama Otentik di Jakarta Utara, pada Minggu (4/7/2021) dini hari.
Saat digerebek, pengunjung kafe didapati tengah berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Upaya penggerebekan itu dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Kapolri Ancam Perusahaan Bandel yang Masih Nekat Langgar PPKM Darurat Akan Ditutup
Baca juga: Pintu Masuk WNA ke Indonesia Masih Dibuka saat Masa PPKM Darurat, Luhut Berikan Penjelasan Ini
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, mengatakan pengunjung kafe tersebut didapati tengah asyik-asyikan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.
"Didapatkan pada tanggal 4 dini hari, pada sebuah kafe, namanya Kafe Otentik di Kelapa Gading, ada pengunjung yang bergerombol sehingga melanggar protokol kesehatan," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).
Saat polisi datang puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, sebagian besar di antaranya ialah WNA.
"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Puluhan orang tersebut didapati sedang berpesta di tengah upaya pemerintah membatasi kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.
Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata AKBP Nasriadi.
Baca juga: WNA Asik Berkerumun di Hari Kedua PPKM Darurat, 81 Orang Diamankan Hingga Ada yang Positif Covid-19
Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Pakai Data FB hingga NASA Pantau Mobilitas Warga