"Saya di Lebak ini melakukannya sudah enam kali, setiap pembelian saya juga kasih upah ke petugas SPBU sebesar Rp 50.000," kata dia saat berada Mapolres Lebak.
Saat ini, Satreskrim Polres Lebak terus mengembangkan aksi beli BBM bersubsidi menggunakan mobil, untuk mengamankan pelaku lainnya.
Baca juga: Belasan Kendaraan Bodong Terjaring Operasi Gabungan Satlantas Polres Lebak
Atas perbuatannya tersangka, JS pemilik mobil box dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Untuk tersangka SM yakni supir dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto. Pasal 55 KUHP.
Karena melanggar pasal tersebut, kedunya dikenakan pidana paling lama enam tahun, dan denda paling banyak 6 Milliar.