Polisi di Lebak Ungkap Aksi Beli BBM Subsidi Menggunakan Mobil Box untuk Dijual Lagi ke Orang Proyek

Penulis: Nurandi
Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti mobil box yang diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak, Jumat (10/6/2022).

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengamankan dua orang tersangka yakni JS (39) warga Desa Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

JS diamankan bersama SM (25) warga Kampung Sinaba, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Keduanya diamankan lantara membeli BBM bersubsidi di luar kapasitas, yakni menggunakan mobil box yang dalamnya sudah dimodifikasi oleh kedua tersangka.

Baca juga: Usulan Pajak Kendaraan Dihapus, Bayar Pajak Dialihkan saat Pemilik Kendaraan Beli BBM

Mobil box tersebut dibuat agar bisa menampung 2 ton solar, yang dibeli oleh kedua tersangka di SPBU Terminal Mandala, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 06.30 pagi, di Gerbang Tol Rangksbitung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

Menurut Kapolres, modus tersangka menjual BBM dengan membeli di luar kapasitas, yakni untuk mencari keuntungan dengan menjualnya ke tempat proyek dan industri.

"Dalam hal ini, tersangka menjual dan mendistribusikan ke pemesan ke Cikarang, Tangerang dengan harga Rp 8.000 per liternya," katanya saat Press Realise di Mapolres Lebak, Jumat (10/6/2022).

"Dan selisih keuntungan yang di ambil tersangka yakni Rp 2.850," lanjut Kapolres.

Untuk proses transaksi, sang pemesan akan menelpon tersangka JS .

Lalu JS akan mengirimkannya kepada pihak proyek.

Dalam setiap aksinya tersebut, JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000 per kegiatan, dan untuk tersangka supir mendapatkan keuntungan Rp 400.000 setiap pengiriman.

"Dengan keuntungan 2 juta Rupiah, jadi selama menjual ini, tersangka sudah melakukan enam kali, dan dijual kepada tempat lahan proyek yang ada di Cikarang," ujar Kapolres.

Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan barang bukti yakni, 1 Buah kendaraan jenis Box yang sudah di Modifikasi, yang bisa menampung BBM bersubsidi sebanyak 2 Ton.

Serta 1 Buah Flashdisk video berisi CCTV tersangka saat pembelian BBM.

Sementara tersangka JS mengaku, melakukan aksinya tersebut di beberapa SPBU di Wilayah Banten di antaranya di Kabupaten Lebak, Serang dan Tangerang.

"Saya di Lebak ini melakukannya sudah enam kali, setiap pembelian saya juga kasih upah ke petugas SPBU sebesar Rp 50.000," kata dia saat berada Mapolres Lebak.

Saat ini, Satreskrim Polres Lebak terus mengembangkan aksi beli BBM bersubsidi menggunakan mobil, untuk mengamankan pelaku lainnya.

Baca juga: Belasan Kendaraan Bodong Terjaring Operasi Gabungan Satlantas Polres Lebak

Atas perbuatannya tersangka, JS pemilik mobil box dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Untuk tersangka SM yakni supir dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto. Pasal 55 KUHP.

Karena melanggar pasal tersebut, kedunya dikenakan pidana paling lama enam tahun, dan denda paling banyak 6 Milliar.

Berita Terkini