Kelas 1, 2 dan 3 Dilebur Jadi KRIS, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Bulan Juli 2022

Editor: Vega Dhini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Segini besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 setelah diubah jadi KRIS.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) adalah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Sedangkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Adapun iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Sumber: Kompas.com (Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Sari Hardiyanto)

Lihat FotoDaftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakit(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022"

Berita Terkini