TRIBUNBANTEN.COM - Rencana mulai diberlakukannya uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2022 kini menjadi sorotan.
Kini besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 yang akan diubah menjadi KRIS menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 akan ditiadakan dan diganti menjadi KRIS.
Baca juga: BPJS Kesehatan Ajak Peserta Skrining Kesehatan Demi Cegah Risiko Penyakit Kronis, Caranya Mudah
Baca juga: Hanya Menunjukkan Kartu JKN-KIS, Biaya Operasi Katarak dan Perawatan Joko Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk D3/D4/S1 dari Semua Jurusan, Simak Posisi dan Persyaratannya
Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak untuk Peserta JKN, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini
Kelas layanan peserta yang dilebur menjadi KRIS memunculkan pertanyaan baru di masyarakat, berapakah besaran iuran nantinya jika tidak berlaku kelas 1, 2 dan 3?
Sementara itu, uji coba KRIS BPJS Kesehatan yang rencananya dimulai bulan Juli 2022 akan dilakukan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.
Kebijakan KRIS berlaku dengan berlandaskan prinsip kesetaraan.
Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba ini bertujuan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta.
Selain itu, juga menyangkut kesiapan rumah sakit akan 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," ujar Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Lalu, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan saat uji coba kelas standar nanti?
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tidak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan. "Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran," ujarnya.
Arif menambahkan, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan Perpres 64 Tahun 2020:
1. Peserta penerima bantun iuran (PBI)