Aksi bejat Herry Wirawan dilakukan selama lima tahun mulai 2016 hingga 2021.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Irawan hanya divonis penjara seumur hidup.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yaitu hukuman mati.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan Jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat Akan Rawat Anak dari Korban Herry Wirawan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Herry Wirawan Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati dibeberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Perjalanan Kasus Herry Wirawan Hingga Divonis Hukuman Mati, 13 Santrinya Jadi Korban Rudapaksa
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri