Keji, Ayah Tiri di Kabupaten Tangerang Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

Editor: Siti Nurul Hamidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku rudapaksa: Ayah tiri berinisial AE (38)  di Kabupaten Tangerang dengan keji rudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur

Saat itu, ayah korban melihat gelagat aneh dan menanyakan kejanggalan yang terjadi pada puteri kandungnya itu.

Baca juga: Bocah SD di Ciputat Tangsel Jadi Korban Rudapaksa, Berawal dari Diminta Ambil Daun

Tak kuasa menahan tangis, korban akhirnya menceritakan rudakpaksa yang dialaminya itu.

Setelah itu, ayah kandung korban langsung melaporkan AE ke Polsek Kresek.

"Setelah membuat laporan kepolisian dan melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Modus Mengajak Makan, Pria di Kabupaten Serang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sebuah Gubuk

(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ayah Tiri Rudapaksa Anak Perempuan di Bawah Umur Dibekuk Polsek Kresek

Berita Terkini