Sementara Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengklaim, pemilik lahan sepakat akan meminjamkan lahan selama satu tahun agar digunakan untuk Rest Area.
"Tadi pemiliknya sudah oke (pinjamkan lahan) tinggal bikin perjanjiannya, kemudian di tahun berikutnya ada pengadaan lahan," katanya.
Baca juga: Catat! Cara Melaporkan Pecah Ban & Jalan Berlubang di Tol Tangerang-Merak, Bisa Klaim Ganti Rugi
Menurut Helldy, Rest Area tersebut digunakan sebagai kantong parkir kendaraan, untuk mengantisipasi kemacetan menuju Pelabuhan Merak.
"Tapi kalau lahan itu sudah dibeli sama Pemprov Banten. Mungkin bisa jadi rest area yang wah," pungkasnya.