Uang negara untuk pembangunan desa digunakan untuk kepentingan pribadi
Baca juga: Marak Korupsi Dana Desa, Jaksa Albertinus: Kades dan Masyarakat Perlu Edukasi Hukum
Desa Sodong menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 772.834.000.
Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57.
Untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43
"Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga ketika itu.
Yusro mantan kades Kepandean
Yusro mantan kades Kepandean ditangkap pada 16 Oktober 2021.
Yusro ditangkap karena diduga korupsi anggaran dana desa (ADD) senilai Rp 695 juta.
Penangkapan dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Modus tersangka YS menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,-
Kujaeni mantan kades Kamaruton
Kujaeni diproses hukum atas korupsi senilai Rp 546 Juta.
Uang hasil korupsi dari dana desa itu digunakan untuk membayar utang saat menjabat sebagai kepala desa.
Saat menjadi Kades, Kujaeni dengan leluasa mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp 980 juta.