Ini Nama Perusahaan Properti Tanah Kavling di Serang Banten yang Diduga Tipu Ratusan Warga Serang
Seorang warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten bernama Isten Boy menggeruduk kantor pemasaran tanah kavling dan perumahan.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten bernama Isten Boy menggeruduk kantor pemasaran tanah kavling dan perumahan.
Lokasi kantor tersebut berada di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Isten Boy dan lima temannya mendatangi kantor Praja Properti lantaran merasa tertipu. Dirinya datang membawa tumpukan berkas jual beli tanah ke kantor tersebut.
Pria berusia 39 tahun itu mengatakan, kedatangannya ke kantor perusahaan properti itu untuk menagih haknya yang telah membeli tanah kavling seluas 150 meter.
Baca juga: UU Desa Hasil Revisi Disahkan, Berikut Poin Perubahannya
Tanah tersebut terletak di blok Kavling Praja 4, Kampung Pasir Buah, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
"Tanah itu saya beli atas nama istri (Eka Novi Rahayu) pada Agustus 2016 silam," kata Isten kepada TribunBanten.com di kantor perusahaan properti, Minggu (4/2/2024).
Dalam perjanjian jual beli pasal 3 kata Isten, tanah tersebut bisa diterima warga setelah 6 bulan pasca akad atau serah terima aset.
"Saat itu kami hanya menerima AJB (Akte Jual Beli)," ujar dia.
Isten menceritakan, pada tahun 2016 dia sempat dan warga lainnya melihat fisik tanah kavling tersebut. Sehingga ia percaya untuk dilakukan proses kredit.
"Kita lunas pada tahun 2019. Tapi ketika mau dibangun, fisik tanahnya berubah jadi kavling vila bukan kavling praja 4 lagi," kata dia.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolda Banten Cek Gudang Logistik di Serang dan Pandeglang
Isten menyebut, dia dan warga lainnya sudah sering mendatangi kantor pemasaran perusahaan properti tersebut untuk menagih haknya atas tanah.
Bahkan pada Juni 2022 sempat dilakukan mediasi dan pihak perusahaan properti hendak menyelesaikan persoalan tersebut dengan perjanjian di atas materai.
"Tapi sampai sekarang pihak properti menghindar terus," ungkapnya.
Sementara warga lainnya, Asep Rahmat (53) menyebut ada sekira 100 orang warga yang merasa tertipu atau belum menerima tanah yang dikredit tahun 2016 dari perusahaan properti tersebut.
"Kita yang mewakili. Meskipun belum secara formil, kita perjuangkan hak kita dulu," ujar Asep.
| Industri Hotel di Tanah Jawara Lesu, PHRI Banten Minta Kegiatan Pemerintah Digelar Lagi |
|
|---|
| Disnakertrans Kota Serang Diserbu Pencari Kerja PT JDI, Pelamar Capai 2.800 Orang |
|
|---|
| DPRD Kota Serang Awasi Ketat SPMB 2026, Warga Diminta Laporkan Kecurangan |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Pakupatan, Izin Usaha Terancam Dicabut |
|
|---|
| Agenda Wali dan Wawalkot Serang, Selasa 12 Mei 2026: Terima Audiensi hingga Hadiri Tasyakuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan-tanah-kavling-c.jpg)