Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam memastikan NIK yang dicatut oleh pasangan calon perseorangan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dua warga Pandeglang, Nur Pahrul Fauzi dan Muna Nurul Huda mengaku NIK miliknya dicatut oleh pasangan Uday Suhada-Pujiyanto untuk syarat maju Pilkada.
Restu menjelaskan alasan NIK kedua orang tersebut TMS karena petugas tak menemukan yang bersangkutan berada di rumah.
Baca juga: Pencatutan NIK Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada Pandeglang, Ini Kata Uday Suhada
"Kami sudah melaksanakan verifikasi secara faktual terus berkaitan dengan Nur Pahrul Fauzi dan Muna itu dia kategori pendukung yang tidak bisa ditemukan," kata Restu, Kamis (29/8/2024).
Menurut Restu, sebelum dinyatakan TMS, KPU Pandeglang melakukan verifikasi faktual ke rumah warga namun tidak dapat ditemukan.
Kemudian pihak KPU Pandeglang meminta tim dari pasangan Uday-Pujiyanto untuk membuat video pernyataan dukungan dari kedua orang tersebut.
"Tetapi mereka tidak bisa mengumpulkan, tentunya ini menjadi status yang tidak memenuhi syarat atau di TMS," ungkapnya.
Namun apabila warga tersebut merasa tak terima NIK nya telah dicatut, Restu menyarankan agar mereka melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Pandeglang.
"Jika memang merasa dicatut kemudian bisa melaporkan ke Bawaslu terus berkaitan," ujarnya.
Sementara Bakal Calon Bupati Pandeglang, Uday Suhada merespon dugaan pencatutan NIK syarat dukungan calon independen tersebut.
"Yang pasti saya sampaikan permohonan maaf atas permasalahan tersebut. Sebab di website udaysuhada.id juga kami buka ruang kepada publik untuk upload KTP sendiri," kata Uday kepada TribunBanten.com, Kamis (22/8/2024).
Uday menilai, sangat mungkin dari 100 ribu NIK atau KTP yang dikumpulkan turut terselip milik masyarakat yang tak merasa menyerahkan KTP tapi masuk dan memenuhi syarat (MS).
"Tentu saja sangat mungkin dari seratus ribu lebih KTP yg terkumpul ada yang terselip turut di MS kan," ujar Uday.
Baca juga: Dugaan Pencatutan NIK, Pengamat Minta Calon Independen pada Pilkada Pandeglang Dibatalkan
Uday juga mempersilahkan masyarakat untuk mengadukan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Sebab semua KTP itu dilakukan verifikasi faktual.
Namun apabila KPU tak melakukan verifikasi faktual, hal itu diluar kewenangan Uday-Pujiyanto.
"Nggak apa-apa. Kami persilakan untuk menyampaikan keberatan itu di website KPU," ungkapnya.