TRIBUNBANTEN.COM - Simak ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024 yang harus diketahui.
Proses seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap Pengumuman Pasca Masa Sanggah.
Bagi peserta yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) atau lolos seleksi administrasi maka perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Sebelum mengikuti SKD CPNS 2024, peserta harus memperhatikan ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat tes berlangsung.
Peserta perlu memperhatikan aturan terkait pakaian SKD untuk mengantisipasi kegagalan ujian gara-gara tidak memperhatikan ketentuan pakaian yang berlaku.
Hal itu karena panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar jika pelamar tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Telah Dibuka, Peserta Gagal Administrasi CPNS 2024 Tidak Bisa Daftar
Baca juga: Pelamar CPNS Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2023 untuk Daftar CPNS 2024, Simak 3 Kriterianya
Ketentuan Pakaian di Tes SKD CPNS 2024
Sebenarnya aturan pakaian tes CPNS 2024 belum dirilis secara resmi. Akan tetapi, para peserta bisa mencermati aturan pada tahun 2023 untuk menjadi bahan acuan.
Berikut contoh ketentuan pakaian ujian CPNS-PPPK di Kemenkumham 2023, seperti yang dilansir dari https://casn.kemenkumham.go.id/.
Ketentuan Pakaian Tes CPNS Laki-laki
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Sepatu tertutup warna hitam
4. Tidak menggunakan ikat pinggang
Ketentuan Pakaian Tes CPNS Perempuan