Ramai soal QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya Lengkap dengan Contoh Konsumen Membeli Barang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Indonesia (BI) akan menambah fitur baru dalam layanan QRIS.

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11 menjadi 12 persen.

Kenaikan tarif PPN itu merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Siap-siap, BEM Seluruh Indonesia Berencana Demonstrasi Tolak PPN 12 Persen

Selain itu, juga ramai soal transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang ikut menyesuaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan.

Artinya, QRIS kena PPN 12 persen.  

Melalui keterangan rilis yang dikutip pada Minggu (22/12/2024), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan pengenaan PPN 12 persen transaksi QRIS.

Transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran yang termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN.

Hal itu sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru sehingga transaksi QRIS kena PPN 12 persen.  

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas DJP Kemenkeu.

Sebagai contoh, misalnya pada Desember 2024, seorang bernama Pablo membeli TV seharga Rp 5 juta.

Baca juga: PPN 12 Persen, Ini Respons Sri Mulyani dan Airlangga soal Aksi Boikot Bayar Pajak

Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000 sehingga total harga yang harus dibayarkan Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000.

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

"Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," ujar DJP Kemenkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Harus Tahu, Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen"

Berita Terkini