Bos Timah Bangka Belitung Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Rp300 T

Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara, Thamron alias Aon divonis 8 tahun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024)

TRIBUNBANTEN.COM - Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara, Thamron alias Aon divonis 8 tahun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Aon adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Dalam tuntutan JPU, Aon dituduh merugikan negara Rp300 triliun.

Aon adalah bos timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namanya sangat terkenal sebagai orang kaya di Bangka Belitung.

Baca juga: Yenny Wahid Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Turunkan Angka Korupsi, Malah Rakyat Dibebani

Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Thamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Toni saat bacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 Triliun) kepada Tamron.

Namun lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mampu memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Sebelumnya seperti diketahui, Tamron Alias Aon dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Aon terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang,

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Halaman
12

Berita Terkini