Pemkot Serang Dapat Tambahan Rp 125 Miliar dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB

Penulis: Ade Feri
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas

Namun kata Hari, masyarakat tidak perlu khawatir sebab pemerintah telah memberikan diskon, agar nominal pajak yang dibayar untuk PKB dan BBNKB tidak berubah.

"Jadi sudah ada kebijakan dari Pemprov Banten setelah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada akhir Desember 2024 lalu sebagai imbas dari kenaikan PPN 12 persen," ucapnya.

"Oleh karena itu Pemprov memberikan diskon melalui Peraturan Gubernur (Pergub), supaya besaran PKB dan BBNKB ini tidak terlalu jauh dari sebelumnya," kata Hari.

"Hal ini juga sebagai upaya memberikan relaksasi kepada seluruh masyarakat, supaya tidak mengeluh karena adanya opsen pajak ini," tandasnya.

Berita Terkini