TRIBUNBANTEN.COM - Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini bergantung pada jenis atau golongan kendaraan.
Berikut adalah rincian biaya yang berlaku di tahun 2025.
Baca juga: Jadwal dan Biaya SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Banten, Rabu 8 Januari 2025
Syarat Usia Pemilik SIM
Setiap orang yang memiliki keterampilan mengemudi dan memenuhi syarat administrasi serta kesehatan jasmani dan rohani wajib memiliki SIM.
Berikut adalah usia minimal yang diperlukan untuk memiliki SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A: Minimal 17 tahun
SIM C: Minimal 17 tahun
SIM D: Minimal 17 tahun
SIM DI: Minimal 17 tahun
SIM CI: Minimal 18 tahun
SIM CII: Minimal 19 tahun
SIM A Umum: Minimal 20 tahun
SIM BI: Minimal 20 tahun
SIM BII: Minimal 21 tahun