Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM. Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini bergantung pada jenis atau golongan kendaraan.

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan. 

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini bergantung pada jenis atau golongan kendaraan. 

Berikut adalah rincian biaya yang berlaku di tahun 2025.

Baca juga: Jadwal dan Biaya SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Banten, Rabu 8 Januari 2025

Syarat Usia Pemilik SIM

Setiap orang yang memiliki keterampilan mengemudi dan memenuhi syarat administrasi serta kesehatan jasmani dan rohani wajib memiliki SIM. 

Berikut adalah usia minimal yang diperlukan untuk memiliki SIM berdasarkan jenisnya:

SIM A: Minimal 17 tahun

SIM C: Minimal 17 tahun

SIM D: Minimal 17 tahun

SIM DI: Minimal 17 tahun

SIM CI: Minimal 18 tahun

SIM CII: Minimal 19 tahun

SIM A Umum: Minimal 20 tahun

SIM BI: Minimal 20 tahun

SIM BII: Minimal 21 tahun

Halaman
1234

Berita Terkini