TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini delapan negara anggota ASEAN yang mengakui dan memperbolehkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia digunakan di negara mereka.
Baik itu SIM A (mobil) maupun SIM C (motor) Indonesia.
Artinya, masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara-negara Asia Tenggara kini tak perlu lagi mengurus SIM Internasional.
Adapun delapan negara tersebut di antaranya Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
Baca juga: Simak! Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Terbaru per Februari 2025
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama regional yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan mobilitas lintas negara serta memperkuat integrasi sistem transportasi di kawasan Asia Tenggara.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tengah melakukan pembaruan sistem perizinan mengemudi.
Salah satunya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, serta perubahan desain fisik SIM.
Kini, SIM A akan dilengkapi ikon mobil dan SIM C dengan ikon sepeda motor, guna memudahkan proses identifikasi oleh petugas lalu lintas di negara tujuan.
Baca juga: Blangko Kosong, Sejumlah Kendaraan yang Telah Bayar Pajak di Kota Cilegon Belum Kantongi STNK
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, kebijakan ini bukan hanya meringankan beban administratif pengguna, tetapi juga menjadi bukti bahwa sistem perizinan di Indonesia makin diakui secara internasional.
“Ya, cukup bawa SIM Indonesia, tidak perlu lagi bikin SIM internasional untuk ASEAN,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Sumber : Kompas.com