SIM BI: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus dan mobil barang perseorangan.
SIM BI Umum: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus umum dan mobil barang umum.
SIM BII dan SIM BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan kereta gandengan yang lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C (untuk pengguna sepeda motor)
SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc atau motor listrik dengan daya setara.
SIM CII: Untuk sepeda motor di atas 500 cc atau motor gede (moge) serta motor listrik sejenis.
4. SIM D
SIM D: Untuk kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas berbasis motor, setara dengan SIM C.
SIM DI: Untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A atau mobil.