SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM Terbaru di Banten, Berlaku Mulai November
Catatan:
Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Biaya dapat bervariasi di setiap wilayah.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan:
1. SIM A
SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil pribadi dan mobil barang perseorangan.
SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
2. SIM B