TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak.
SIM merupakan dokumen penting yang diperlukan setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas untuk berkendara.
Jenis SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Apabila hilang, ada kerusakan, atau ketidakjelasan pada SIM, pemilik dapat mengajukan permohonan pergantian.
Permohonan pergantian itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Baca juga: Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Tangerang, Selasa 21 Januari 2025
Lantas bagaimana cara mengurus SIM hilang atau rusak?
Sesuai dengan Pasal 225 PP Nomor 4 Tahun 1993, pemilik yang mengalami masalah dengan dapat mengajukan pembuatan SIM baru.
Adapun caranya dapat mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat atau dengan secara daring yang saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR.
Baca juga: Buat KTP, Kini Bisa di Luar Domisili? Simak Penjelasan Berikut Ini
Untuk mengurus hal itu, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Berikut ini syarat yang harus disiapkan :
- Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon sehat jasmani dan rohani.
- Laporan kehilangan SIM yang dibuat di kepolisian.
- Pembayaran formulir melalui BII atau BRI.
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru.
- Melampirkan KTP.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan
Apabila kartu tanda penduduk (KTP) juga hilang, pemohon harus mengurus KTP terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pergantian SIM.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, proses pengurusan SIM hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah dan lancar.
Sumber : Kompas.com