TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Satpas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Polres Cilegon akan tutup sementara selama tiga hari.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, mengatakan penutupan sementara dilakukan dalam rangka hari libur nasional memperingati Isro Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Implek.
"Pelayanan Satpas Polres Cilegon tutup selama tiga hari, dari tanggal 27-29 Januari 2025 dan buka kembali pada 30 Januari 2025," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (25/1/2025).
Dengan adanya agenda tersebut, para pemohon diharapkan datang sesuai tanggal dibukanya pelayanan.
Baca juga: Libur Panjang Januari 2025: Tanggal Merah Imlek dan Isra Mikraj
Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025.
"Bagi yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ungkapnya.
Baca juga: CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya
CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya.
Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan
Berikut adalah rincian batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:
SIM A: 17 tahun
SIM A umum: 20 tahun
SIM B I: 20 tahun
SIM B II: 21 tahun
SIM B I umum: 22 tahun
SIM B II umum: 23 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM C I: 18 tahun
SIM C II: 19 tahun
SIM D: 17 tahun
SIM D I: 17 tahun.
Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Baca juga: Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya
Tarif pembuatan SIM baru
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
- SIM D dan D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan.
Syarat pembuatan SIM baru
Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya:
- Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing)
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.
Sumber : TribunBanten.com dan Kompas.com