Tambang Ilegal di Lebak

Pengelola Galian Tanah di Mekarsari Lebak Akhirnya Buka Suara soal Polemik dengan Warga Papanggo

Penulis: Misbahudin
Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Litman, Manager PT Mitra Gemilang Sukses (MGS) atau pemilik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, buka suara terkait polemik bersama warga Mekarsari.

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - PT Mitra Gemilang Sukses (MGS), perusahaan yang menggarap galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak akhirnya buka suara, terkait polemik dengan warga sekitar galian tanah.

Manager PT MGS, Litman, mengungkapkan awal mula pihaknya membuka kegiatan usaha di Mekarsari, sejak 27 September 2024

Namun, pada 29 November 2024 PT MGS menghentikan sementara kegiatan oprasi, dikarenakan kondisi cuaca. 

Baca juga: DPRD Banten Akan Sidak ke Lokasi Galian Tanah Ilegal Usia Dengar Keluhan Warga Desa Mekarsari Lebak

"Jadi kita kegiatan operasi galian baru 2 bulan berjalan, karena cuaca hujan kita tutup dulu sementara," ujarnya saat ditemui di salah satu kafe di Rangkasbitung, Jumat (31/1/2025). 

Litman menjelaskan, izin usaha yang ditempuh perusahaannya adalah izin mendirikan perumahan, yang diajukan pada bulan Agustus 2024, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak. 

Akan tetapi, lanjut Litman, sebelum melakukan penggarapan, pihaknya menjual tanah yang ada, lantaran adanya tanah kelebihan. 

 

 

"Kami usaha bukan tambang atau galian tanah, tapi izin perumahan yang masih tahap proses. Cuma ada kelebihan tanah kita jual," jelasnya. 

"Karena awal mula pembangunan itu pasti ada dampak dan resikonya yang harus diselesaikan, dan kami sudah lakukan itu," sambungnya. 

Litman mengaku, bahwa perusahaan sudah melakukan musyawarah, sebelum kegiatan operasi bersama 5 RT, 2 RW dan perangkat desa. 

Potret galian tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (misbahudin)

Menurutnya, masyarakat sepakat dan meminta untuk dibangunkan jalan, dan perusahan diminta untuk menggunakan jalan milik PT Pertamina. 

"Izin lingkungan sudah kita tempuh, karena kami izin pembangunan perumahan bukan galian tanah," ucapnya. 

"Kami juga sudah mufakat dan langsung membangun jalan waktu itu. Karena masyarakat ingin pisah jalanya," sambungnya. 

Litman melanjutkan, lahan yang digunakan untuk membangun perumahan adalah bekas galian tanah sebelumnya.

"Kenapa kami menjual tanah itu, lantaran untuk meratakan bekas galian dan mengatur struktur keseimbangan letak tanah yang kami akan bangun perumahan," katanya. 

"Dan memang awalnya juga sudah pada rusak, makanya kita juga mau tutup lubang bekas galian tanah bekas," sambungnya. 

Bahkan, kata Litman, pihaknya telah membeli tanah itu dari masyarakat seluas 3 hektar. 

"Sama kami dibeli tanah itu. Tapi kalau sebelumnya warga hanya menjual tanah lewat perantara, tidak dengan tanahnya," katanya. 

Terkait penyegelan yang dilakukan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Litman menyebut tidak pada lahan miliknya. 

Bahkan, pada saat ESDM melakukan penyegelan, pihaknya tidak menerima panggilan dan menerima surat undangan atau teguran. 

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyegel lokasi galian tanah ilegal yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Senin (6/1/2025).  (TribunBanten.com/Misbahudin)

"Itu kan bukan di lokasi kami, kalau punya kami lokasinya 1 kilometer dari situ."

"Dan persoalan izin juga kami ke DPMPTS, karena tujuannya membangun perumahan," ujarnya. 

Terkait masalah demo masyarakat, Litman menyebut, bahwa masyarakat hanya dijadikan korban oleh kelompok yang memiliki kepentingan terhadap perusahaannya. 

Sebab, pihaknya sudah memberikan kompensasi kepada masyarakat dan juga tim 5. 

"Itu bukan masyarakat yang terdampak langsung, karena yang terdampak tidak pernah bersuara sedikit pun. Dan ini ada yang mendorong," katanya. 

"Kalau pengen tahu, sebelum bekerja kami bagikan sembako, bangun jalan kurang lebih 600 meter yang menyambungkan jalan desa." 

"Tim 5 bukan kami yang bentuk, tapi mereka yang mengusulkan dan negosiasi dengan kami. Waktu itu saya bayar di awal semua kompensasi," sambungnya. 

Litman menyebutkan, besaran yang diberikan kepada warga kompensasi sebesar Rp 14.000 per mobil yang keluar. 

Sedangkan untuk pemuda per mobil yang keluar depan Rp 10.000 dan tim 5 Rp 6.000.

"Kalau yang ASN kemarin itu yang saya tahu dia tidak menerima. Tapi dia pernah ikut terlibat di awal saja," katanya. 

Litman mengaku, tidak pernah melaporkan warga yang melakukan demo soal jalan rusak, namun yang melaporkan adalah pengurus armada mobil. 

"Kami tidak melaporkan, yang melaporkan itu pemilik armada Pak Pras," ucapnya. 

Litman berharap kepada masyarakat Desa Mekarsari, untuk ikut serta mendukung rencana adanya pembangunan perumahan yang saat ini tengah berproses. 

"Kami punya niat baik padahal, karena ke depan bakal ada perumahan dan itu bisa menciptakan perputaran ekonomi yang positif di wilayah itu," ucapnya. 

"Cuma kalau dampak memang wajar dan kita akui, cuma kami juga sedang bebenah," sambungnya. 

Sementara itu, Pras, pengurus armada yang melaporkan 7 warga ke Polda Banten mengaku, merasa dirugikan dengan adanya kerusakan mobil yang dilakukan warga setempat. 

Menurut Pras, ada beberapa kerugian yang dialami dirinya, yakni kaca mobil pecah, ban mobil dibakar, gubuk kamar mandi dirusak. 

Baca juga: ESDM Provinsi Banten Sebut Pemilik Tambang di Papango Rangkasbitung Bisa Dipidana

"Jadi tidak ada bentuk tanggung jawab mereka, tidak ada ke kami, baik yang sudah dirusak maupun yang sudah dilakukan," ujarnya dalam voice note pesan WhatsApp.

"Makanya saya sebagai pengurus armada merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Banten," sambungnya. 

Pras berharap, dengan adanya laporan tersebut, proses hukum tetap berjalan secara profesional. 

"Kami merasa dirugikan," pungkasnya. 

Diketahui, buntut aksi demonstrasi soal akses jalan rusak akibat galian tanah ilegal, 7 warga Kampung Papanggo dilaporkan ke Polda Banten. 

Berita Terkini