Tambang Ilegal di Lebak

DPRD Banten Akan Sidak ke Lokasi Galian Tanah Ilegal Usia Dengar Keluhan Warga Desa Mekarsari Lebak

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Banten. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Istimewa
Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Banten. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kamis (23/01/2025).

Rapat RDP tersebut dilakukan, atas usulan warga Desa Mekarsari yang ingin menyampaikan keluhannya, terkait tambang atau galian tanah ilegel di wilayah mereka. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, warga tiba di Gedung DPRD Banten sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: BERITA TERKINI: ESDM Banten Segel Lokasi Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari Lebak 

Kedatangan mereka disambut oleh dua anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, yaitu Ade Hidayat dari Fraksi Gerinda dan Juhaeni M. Rois dari Fraksi PKS. 

Dalam RDP itu, perwakilan warga menceritakan kronologi tentang masalah yang mereka hadapi terutama berkaitan dengan persoalan hukum. 

Warga mengaku, dilaporkan oleh pihak perusahaan galian tanah ilegel ke Polda Banten, atas tuduhan penghasutan dan pengrusakan sebagaimana pasal 160 dan 170 KHUP. 

 

 

Tuduhan ini muncul, setelah warga melakukan aksi spontan untuk menghentikan aktivitas tambang, yang mereka anggap merusak lingkungan dan lahan persawahan warga. 

Menanggapi keluhan warga, Ade Hidayat yang merupakan Dapil Lebak, mengaku akan segera menindaklanjuti laporan warga dan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada tanggal 4 Febuari 2025. 

"Kami akan melakukan pengawasan langsung ke lokasi tambang pada 4 Februari 2025 bersama petugas gabungan untuk memastikan segala keluhan yang telah disampaikan oleh warga," ujarnya di Gedung DPRD Banten, Kamis (23/1/2/2025). 

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat mengatakan, bahwa galian yang ada di Desa Mekarsari tersebut ilegal. 

“Galian itu tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan RTRW Kecamatan Rangkasbitung. Dan sudah melanggar aturan," ungkapnya. 

Dedi menambahkan, pemilik tambang ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved