Kakek Asal Serang-Banten Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama BI Tasikmalaya menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu yang dijual seorang pria asal Serang-Banten di Tasikmalaya, Selasa (20/5/2025).

TRIBUNBANTEN.COM - EN (62), warga Kampung/Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat.

EN ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga telah mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Tasikmalaya.

Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan, penangkapan EN dilakukan setelah pelaku mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Baca juga: Update Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Bareskrim Polri Bakal Periksa Jokowi Sebagai Terlapor Hari Ini

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/5/2025) di depan sebuah toko swalayan di Jalan Djuanda, Kota Tasikmalaya.

“Petugas mendapati tersangka sedang berada di parkiran Indomaret dan menguasai uang palsu sebanyak 395 lembar pecahan Rp 100.000 yang rencananya akan dijual kepada seseorang di wilayah Kota Tasikmalaya,” kata AKBP Moh Faruk Rozi dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini terungkap bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi uang palsu di depan toko swalayan tersebut.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka di Kasus Pemalakan Minta Jatah Proyek Rp5 T di Cilegon, Ini Peran Tiga Pelaku

Rozi menyebut, selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek Oppo A15 warna hitam dan satu buah tas berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk membawa uang palsu.

“Tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut sekitar tahun 2022 dari seseorang yang baru dikenalnya dan mengaku berinisial A di daerah Bogor," kata Rozi

"Pertemuan itu terjadi saat tersangka mengikuti sebuah ritual penggandaan uang,” jelas Rozi. 

EN menyimpan uang palsu itu selama beberapa waktu sebelum akhirnya berniat menjualnya kepada seseorang bernama Zaelan seharga Rp 5 juta. 

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” tandasnya.


Sumber : Kompas.com

Berita Terkini