Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu toko emas.
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan melakukan profiling untuk mencari identitas pelaku.
"Kemudian mendapatkan petunjuk untuk mencari identitas dari pelaku, setelah itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kiki.
Ibu tiga anak itu ditangkap di apartemen tempat tinggalnya di wilayah Tangerang, Banten.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di apartemen itu, termasuk memintai keterangan tersangka.
"Kami menemukan pakaian serta aksesoris yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut," jelas Kiki.
Ketika penggeledahan awal, polisi belum mendapatkan barang bukti kalung berlian yang dicuri pelaku.
Hingga akhirnya, tak berselang lama, barang bukti kalung berlian itu diserahkan oleh penasihat hukum pelaku usai proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pendampingan dari penasehat hukum tersangka, tidak lama kemudian dari pihak penasehat hukum tersebut menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Barbuk disembunyikan di lemari pakaian," jelasnya.
Baca juga: ASN di Pandeglang Dilarang Live TikTok Pribadi saat Jam Kerja, BKPSDM Ancam Sanksi Bagi Pelanggar
Polisi menyebut pelaku berstatus ibu rumah tangga dan sedang mengurus perceraian.
Pemeriksaan lebih lanjut, Andi Maisara bukan sekali ini saja melakukan pencurian.
"Sudah pernah terjadi juga di Bogor dan Surabaya, hal yang sama, ini sudah ketiga kali" ujar Kiki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Gaya Hedon
Sebelumnya, AM modus berpura-pura menjadi pembeli saat menjalankan aksinya.