Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang dengan terdakwa Mulyana telah memasuki sidang pledoi.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/8/2025).
Terdakwa terlihat menunduk dengan mengenakan peci hitam dan memakai baju tahanan.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang-Banten Ricuh, Terdakwa Nyaris Kena Baku Hantam Massa
Disaat sidang ingin dimulai, Ketua Majelis Hakim David, David Panggabean menegaskan kepada para pengunjung agar menjaga ketertiban dan tidak mengulangi aksi kericuhan seperti di sidang sebelumnya.
"Para pengunjung sidang tertib tidak melakukan pelemparan, saya tegaskan kembali kali ini," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Heri Kusmawan yang ditunjuk oleh PN Serang sebagai kuasa hukum Mulyana mengatakan di depan majelis hakim ia tidak menolak seluruh keterangan dari para saksi.
"Kami penasihat hukum terdakwa dengan segala hormat kepada majelis hakim yang mulia mengadili perkara ini memohon hukum seadil-adilnya," kata Heri.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah menyampaikan bahwa tuntutan tetap dihukum mati.
Baca juga: Sempat Ricuh di Ruang Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi Minta Pelaku Dihukum Mati
"Tetap pada tuntutan (hukuman mati)," ucapnya.
Sebelum sidang ditutup, hakim menawarkan kepada terdakwa untuk berbicara jika ada hal yang ingin disampaikan.
Namun ia memilih diam dan hanya menggeleng-gelengkan kepala saja.
Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa sidang putusan digelar pada Kamis pekan depan.
"Sidang vonis digelar pekan depan Kamis 14 Agustus," tutup David.