"Artinya, Pemkab Pandeglang harusnya belajar dari situ. Hal kecil saja tidak bisa dibenahi, bagaimana dengan kerja sama dengan Tangsel," katanya.
Bahkan, tambahnya, ketika pihaknya melakukan audiensi dengan Pemkab Pandeglang dan meminta transparansi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), hal itu tidak diberikan.
Terlebih, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terdampak TPA Bangkonol.
"Jadi, pada saat kami audiensi, mereka tidak bisa memberikan transparansi AMDAL-nya, dan tidak ada kompensasi kepada masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, mereka juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan apabila Pemkab Pandeglang tidak merespons aksi yang dilakukan.
"Kalau tidak digubris, kami akan aksi lanjutan sampai kebijakan ini diklarifikasi oleh Pemkab Pandeglang," tegasnya.
Mereka menuntut Pemkab Pandeglang untuk membatalkan MoU dengan Tangsel.
Selain itu, mereka meminta transparansi anggaran yang didapatkan dari Pemkab Serang.
"Karena kerja sama sampah Pemkab Serang dengan Pandeglang, uangnya ke mana?" ujarnya.
Saat ditemui di Carita, Pandeglang, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memilih bungkam terkait aksi penolakan tersebut, termasuk soal pencopotan Kepala UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Bangkonol dan Direktur Pandeglang Berkah Maju (PBM).