PROFIL dan Harta Irvian Bobby, Sosok 'SULTAN' di Kemenaker Penerima Duit Rp69 M di Skandal K3

Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok dan harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro alias IBM, sosok disebut sultan di Kemenaker yang diduga otak pemerasan kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer.

E. Kas dan Setara Kas
Jumlah: Rp 2.216.873.795

F. Harta Lainnya
Jumlah: Rp -

Sub Total Harta
Rp 3.905.374.068

III. Hutang
Rp -

IV. Total Harta Kekayaan (II – III)
Rp 3.905.374.068

KPK Tetapkan 11 Tersangka

KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di antaranya.

1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025 

2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang 

3. Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 

4. Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang 

5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029 

6. Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang 

7. Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025 

8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP selaku Subkoordinator 

9. Supriadi alias SUP selaku Koordinator 

10. Temurila alias TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA 

11. Miki Mahfud alias MM selaku pihak PT KEM INDONESIA
 
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.

Setyo kemudian membeberkan 11 tersangka tersebut yaitu IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025, GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

Lalu, SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.

Kemudian, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku Koordinator, TEM selaku pihak perusahaan jasa, serta MM selaku pihak perusahaan jasa dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021.

Setyo mengungkapkan tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu. Tapi, KPK menemukan fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya. 

Aliran Uang Hasil Pemerasan

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan uang sebesar Rp 81 miliar mengalir ke sejumlah orang. 

Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya. 

“Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Secara rinci, uang sebesar Rp 69 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, dalam kurun waktu 2019-2024.

“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), HS (Hery Sutanto) dan pihak lainnya,” ungkap Setyo. 

“Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3,” imbuhnya.

Sementara itu, uang sebesar Rp 3 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra dalam kurun 2020-2025.

Selain dari Irvian, ada dua perusahaan bidang PJK3 yang menyetorkan uang sebesar Rp 31,6 juta kepadanya.

“Uang tersebut digunakan Sdr. GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” ujarnya. 

Selanjutnya, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025, Subhan (SB), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3. 

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” ujarnya.

Setyo melanjutkan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati (AK) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024 dari perantara. 

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Sdr. IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024; Sdr. FAH dan Sdri. HR sebesar Rp 50 juta per minggu; Sdr. HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Sdr. CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkini