Eks Stafsus Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa Eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
KPK memeriksa Eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji,  Jakarta, Selasa (26/8/2025)

Dilansir dari Kompas.com,  Gus Alex keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.29 WIB. Dia keluar mengenakan masker dan ransel berwarna hijau.

Gus Alex memilih bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya.

“Ke penyidik saja,” kata Gus Alex.

Baca juga: Mengenal Guruku.com, Bimbel Milik Dwi Hartono, Aktor Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN

Kemudian, awak media kembali menanyakan terkait pengelolaan dana kuota haji. Namun, ia kembali mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada penyidik KPK

“Ke penyidik saja,” ujar dia.

Gus Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK sudah menggeledah rumah Gus Alex terkait kasus kuota haji tersebut. 

Selain itu, KPK juga mencegah Gus Alex bepergian ke luar negeri.

“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.

Korupsi kuota haji

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved