Sekda Banten Akan Dirikan Posko Pengawasan di Lokasi Pertambangan Bojonegara dan Pulo Ampel Serang
Sekda Banten Deden Apriandhi menegaskan, pihaknya akan membangun posko pengawasan di setiap lokasi pertambangan yang ada di Kecamatan Bojonegara
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi menegaskan, pihaknya akan membangun posko pengawasan di setiap lokasi pertambangan yang ada di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Hal itu dilakukan, kata Deden, untuk memperketat pengawasan terhadap operasional truk - truk tambang di kawasan tersebut.
"Minggu ini posko - posko di setiap mulut tambang itu akan berdiri sehingga pelaku tambang akan mentaati Kegub tersebut," ujar Deden kepada TribunBanten.com, Senin, (17/11/2025).
Baca juga: Warga Pulo Ampel dan Bojonegara Turun ke Jalan, Gelar Aksi Soal Aturan Jam Operasional Truk Tambang
Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Keputusan Gubernur atau KepGub nomor 567 tahun 2025 tentang aturan jam operasional bagi truk tambang.
Kendati demikian, hingga saat ini Kepgus tersebut masih dirasa belum efektif dan masih banyak ditemukan truk yang melanggar melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Dikatakan Deden, jika truk tambang kedapatan masih melanggar aturan tersebut akan ada tim Satgas yang aka menindak secara tegas.
"Nanti kan kita ada satgas yang terdiri dari Pemprov melalui Dishub dan Satpol-PP Kabupaten Serang karena ini wilayah Kabupaten Serang," tegasnya.
"Nah, nanti apapun yang akan dilakukan dalam rangka menangani truk yang tidak mentaati aturan itu Satgas itu lah yang akan bergerak," sambungnya.
Mengenai tuntutan pelebaran jalan Bojonegara dan Pulo Ampel, kata Deden, pihaknya saat ini belum bisa memberi jawaban pasti.
Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
Sebab, kata Dia, jalan tersebut merupakan jalan nasional dan kewenangannya ada di pemerintah pusat.
"Kalau pelebaran jalan kebetulan jalan ini kan masuk jalan nasional kami tidak bisa memberikan jawaban langsung terkait itu karena memang kewenangan nya bukan di Kabupaten atau Provinsi," ucapnya.
Deden mengatakan, Pemprov Banten sejauh ini dirasa sangat responsif menangani permasalahan truk tambang yang dikeluhkan masyarakat.
"Kami ini rasanya sih bisa merespons lebih cepat karena kan memang yang ditugaskan untuk teknis ini kan kami, cuma mungkin harus terus di sosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Perihal tidak hadirnya Gubernur Banten Andra Soni dalam aksi tersebut, Deden menjelaskan bahwa Gubernur Banten saat ini sedang ada agenda lain di luar kota.
| Warga Pulo Ampel dan Bojonegara Turun ke Jalan, Gelar Aksi Soal Aturan Jam Operasional Truk Tambang |
|
|---|
| Wagub Banten Dimyati Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Langgar Jam Operasional Truk |
|
|---|
| Dishub Banten Kerahkan 24 Personel Tertibkan Jam Operasional Truk Tambang |
|
|---|
| Tertibkan Jam Operasional Truk Tambang, Kadishub Banten Tri Nurtopo : Kami Tidak Bekerja Sendiri |
|
|---|
| Bupati Serang Komitmen Tindak Tegas Tambang Ilegal di Pulo Ampel dan Bojonegara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sekda-deden-saat-temui-pendemo.jpg)