Temuan Kemnaker: Dua Pabrik di Banten Tampung 583 TKA Ilegal
Kemnaker mengungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan 583 TKA ilegal yang bekerja di dua perusahaan manufaktur di Provinsi Banten.
Kanal Lapor Menaker sendiri mulai beroperasi sejak 12 November 2025. Hingga hari ini, platform tersebut telah menerima 883 aduan, dengan 814 aduan dinyatakan relevan dan ditindaklanjuti.
Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Diadukan
Dari total 814 aduan yang lolos verifikasi, pelanggaran ketenagakerjaan terbagi dalam beberapa kategori:
Norma hubungan kerja: 441 aduan
Pengupahan: 427 aduan
Jaminan sosial ketenagakerjaan: 163 aduan
Waktu kerja dan istirahat: 145 aduan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): 13 aduan
Lain-lain: 11 aduan
Menurut Menaker, data ini menjadi gambaran nyata persoalan ketenagakerjaan yang masih banyak terjadi di lapangan.
“Dalam dua bulan ini kami telah memiliki taktik terkait potret bagaimana norma kerja berjalan di tempat kerja,” ujar Yassierli.
Dengan temuan besar ini, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan tenaga kerja asing yang wajib berizin resmi.
| Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Sebut Ahli Gizi di Puskesmas Tak Boleh Nyambi di Dapur SPPG |
|
|---|
| Hidupkan Pariwisata di Kawasan Pantai Anyer, Hotel Mambruk Sukses Gelar Coffee Creativity |
|
|---|
| Cuaca Banten Besok, 21 November 2025: Cek Prediksi Hujan di Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Realisasi APBD Banten 2025 Baru 71,17 Persen, Gubernur Andra Soni Optimistis Tercapai 100 Persen |
|
|---|
| 10 Daerah dengan Polusi Udara Tertinggi di Indonesia Malam Ini, No 2 Kota Tangerang Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TKA-ilegal-yang-bekerja-di.jpg)