Temuan Kemnaker: Dua Pabrik di Banten Tampung 583 TKA Ilegal

Kemnaker mengungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan 583 TKA ilegal yang bekerja di dua perusahaan manufaktur di Provinsi Banten.

Editor: Abdul Rosid
AI Gemini
Kemnaker mengungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan 583 TKA ilegal yang bekerja di dua perusahaan manufaktur di Provinsi Banten. 

Kanal Lapor Menaker sendiri mulai beroperasi sejak 12 November 2025. Hingga hari ini, platform tersebut telah menerima 883 aduan, dengan 814 aduan dinyatakan relevan dan ditindaklanjuti.

Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Diadukan

Dari total 814 aduan yang lolos verifikasi, pelanggaran ketenagakerjaan terbagi dalam beberapa kategori:

Norma hubungan kerja: 441 aduan

Pengupahan: 427 aduan

Jaminan sosial ketenagakerjaan: 163 aduan

Waktu kerja dan istirahat: 145 aduan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): 13 aduan

Lain-lain: 11 aduan

Menurut Menaker, data ini menjadi gambaran nyata persoalan ketenagakerjaan yang masih banyak terjadi di lapangan.

“Dalam dua bulan ini kami telah memiliki taktik terkait potret bagaimana norma kerja berjalan di tempat kerja,” ujar Yassierli.

Dengan temuan besar ini, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan tenaga kerja asing yang wajib berizin resmi.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved