Dear Warga Banten! Ini Cara Mengurus STNK Hilang 2025: Lengkap Syarat dan Biayanya di Samsat

Cara mengurus STNK hilang 2025 untuk warga Banten kini makin mudah tanpa calo. Simak syarat lengkap, biaya resmi, dan alur pengurusan

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten/Tribunnews
Cara mengurus STNK hilang 2025 untuk warga Banten kini makin mudah tanpa calo. Simak syarat lengkap, biaya resmi, dan alur pengurusan STNK hilang di Samsat, termasuk kebutuhan dokumen dan langkah cek fisik kendaraan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering membuat pemilik kendaraan panik. Padahal, proses mengurus STNK hilang sebenarnya mudah, cepat, dan tidak membutuhkan jasa calo. 

Warga Banten cukup datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk mengikuti prosedur yang sudah diatur.

Pada 2025, biaya resmi pengurusan STNK hilang masih tergolong terjangkau. Untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga, tarif pembuatan STNK baru adalah Rp100.000. 

Baca juga: Syarat dan Biaya Proses Balik Nama dan Ganti Kaleng Kendaraan Terbaru untuk Wilayah Banten

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya sebesar Rp200.000. Biaya tambahan hanya akan dikenakan jika terdapat tunggakan pajak kendaraan.

Syarat Dokumen untuk Mengurus STNK Hilang

Untuk memulai proses pengurusan STNK baru, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

- Surat Keterangan (Suket) Kehilangan dari Kepolisian

Surat ini menjadi bukti resmi bahwa STNK benar-benar hilang.

- KTP Asli Pemilik Kendaraan + Fotokopi

- BPKB Asli + Fotokopi

Jika kendaraan masih dalam status kredit dan BPKB berada di leasing, mintalah:

  • Surat Keterangan dari leasing atau
  • Fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing.

Jika seluruh dokumen sudah lengkap, proses dapat dilanjutkan di Samsat.

Alur Mengurus STNK Hilang di Samsat

Berikut langkah-langkah resmi yang harus dilakukan warga:

- Datang ke Samsat dengan membawa kendaraan untuk dilakukan Cek Fisik.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved