Kapan Pengumuman UMP dan UMK Banten 2026? Ini Kata Kepala Disnakertrans

Kapan UMP dan UMK Banten 2026 diumumkan? Pemprov Banten menyebut masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Kapan UMP dan UMK Banten 2026 diumumkan? Pemprov Banten menyebut masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. 

7,77 Persen Dinilai Rasional

Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan upah sebesar 7,77 persen merupakan hasil perhitungan rasional berdasarkan formula Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggabungkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Inflasi itu datanya 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi yang sudah terbukti itu 5,12 persen. Tinggal dijumlahkan saja, 7,77 persen,” ujar Said saat konferensi pers Konsolidasi Aksi KSPI–Partai Buruh di JCC Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, angka 7,77 persen juga menjadi titik tengah antara permintaan buruh sebesar 10,5 persen dan kemampuan pemerintah di angka 6,5 persen.

“Permintaan awal kita 10,5 persen, Presiden Prabowo 6,5 persen. Setelah dihitung kembali, titik tengahnya 7,77 persen, itu yang paling rasional,” katanya.

Meski demikian, Said menegaskan bahwa serikat buruh tetap mendorong kenaikan ideal sebesar 8,5 persen.

“Setidaknya, dengan kenaikan itu, upah bisa naik sekitar Rp400 ribu. Bagi kami itu cukup ideal,” katanya.

Said juga berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum yang tunggal dan merata di seluruh daerah untuk mengurangi disparitas upah.

“Semoga kenaikan upah minimum ini tunggal, sama rata semua, sehingga daerah-daerah kecil bisa ikut terangkat,” ujarnya.

Ia meyakini perusahaan pada dasarnya mampu memberikan upah lebih tinggi kepada buruh.

 Pemerintah Tengah Menggodok Regulasi Baru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyebut masih menggodok regulasi baru terkait penetapan upah minimum tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pihaknya tengah menggelar dialog sosial bersama serikat pekerja, pengusaha, dan para ahli.

“Dewan Upah Nasional juga bekerja. Kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinalisasi regulasinya,” ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Selasa (28/10/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut akan mengatur formula baru penetapan upah tahun depan.

Pemerintah memastikan regulasi yang disusun akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan pemberdayaan Dewan Upah Nasional dalam penentuan besaran kenaikan upah.

“Itu yang sekarang kita coba finalisasi, harus ada Dewan Pengupahan Nasional dan provinsi,” katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved