Kapan Pengumuman UMP dan UMK Banten 2026? Ini Kata Kepala Disnakertrans
Kapan UMP dan UMK Banten 2026 diumumkan? Pemprov Banten menyebut masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten hingga kini belum dapat dipastikan.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan masih menunggu terbitnya peraturan serta petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan maupun mengambil langkah lanjutan terkait UMP 2026 maupun UMK kabupaten/kota.
Baca juga: Desa Adat Baduy Belum Dapat Anggaran, PKB Minta Pemerintah Sediakan Mekanisme Khusus
Menurut Septo, seluruh proses penetapan upah harus mengacu pada regulasi resmi yang hingga saat ini belum diterbitkan pemerintah pusat.
“Saya belum bisa berkomentar soal UMP karena peraturan dan juknisnya belum ada, belum turun,” ujar Septo Kalnadi saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran upah minimum. Tanpa adanya aturan dan petunjuk teknis, pembahasan bersama Dewan Pengupahan tidak dapat dilaksanakan.
Septo menambahkan, setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi dan juknis yang diperlukan, Pemprov Banten akan segera memulai pembahasan dan menetapkan UMP serta UMK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau peraturan dan juknisnya sudah ada, UMP dan UMK pasti dibahas dan ditetapkan,” katanya.
Terkait perkiraan waktu terbitnya regulasi, Septo berharap pemerintah pusat dapat merampungkannya dalam waktu dekat.
“Secepatnya kayaknya,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, pekerja dan pelaku usaha di Banten masih menanti kepastian besaran upah minimum tahun mendatang. Proses penetapan upah minimum setiap tahun memang menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja dan keberlangsungan industri.
Pemprov Banten memastikan seluruh tahapan penetapan upah akan dijalankan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha setelah regulasi pusat diterbitkan.
Berapa Perkiraan Kenaikan UMP 2026?
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Selasa (28/10/2025) mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan dialog sosial bersama serikat pekerja, pengusaha, dan para ahli.
| Intip Besaran UMK Kabupaten/Kota 2026 di Banten, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Daftar UMK Kabupaten/Kota 2026 di Provinsi Banten, Berlaku Mulai Januari |
|
|---|
| UMK Kota Cilegon 2026 Naik 6,67 Persen, Tertinggi di Provinsi Banten |
|
|---|
| Perusahaan Tak Patuhi UMK 2026, Pemkot Tangsel Siapkan Posko Pengaduan 24 Jam |
|
|---|
| Kawal Kenaikan UMK dan UMP Banten 2026, KSPN Banten Gelar Aksi di KP3B |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Disnakertrans-Provinsi-Banten-srtw456456.jpg)