Kapan Pengumuman UMP dan UMK Banten 2026? Ini Kata Kepala Disnakertrans

Kapan UMP dan UMK Banten 2026 diumumkan? Pemprov Banten menyebut masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Kapan UMP dan UMK Banten 2026 diumumkan? Pemprov Banten menyebut masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten hingga kini belum dapat dipastikan.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan masih menunggu terbitnya peraturan serta petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan maupun mengambil langkah lanjutan terkait UMP 2026 maupun UMK kabupaten/kota.

Baca juga: Desa Adat Baduy Belum Dapat Anggaran, PKB Minta Pemerintah Sediakan Mekanisme Khusus

Menurut Septo, seluruh proses penetapan upah harus mengacu pada regulasi resmi yang hingga saat ini belum diterbitkan pemerintah pusat.

“Saya belum bisa berkomentar soal UMP karena peraturan dan juknisnya belum ada, belum turun,” ujar Septo Kalnadi saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Rabu (10/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran upah minimum. Tanpa adanya aturan dan petunjuk teknis, pembahasan bersama Dewan Pengupahan tidak dapat dilaksanakan.

Septo menambahkan, setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi dan juknis yang diperlukan, Pemprov Banten akan segera memulai pembahasan dan menetapkan UMP serta UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau peraturan dan juknisnya sudah ada, UMP dan UMK pasti dibahas dan ditetapkan,” katanya.

Terkait perkiraan waktu terbitnya regulasi, Septo berharap pemerintah pusat dapat merampungkannya dalam waktu dekat.

“Secepatnya kayaknya,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, pekerja dan pelaku usaha di Banten masih menanti kepastian besaran upah minimum tahun mendatang. Proses penetapan upah minimum setiap tahun memang menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja dan keberlangsungan industri.

Pemprov Banten memastikan seluruh tahapan penetapan upah akan dijalankan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha setelah regulasi pusat diterbitkan.

 Berapa Perkiraan Kenaikan UMP 2026?

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Selasa (28/10/2025) mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan dialog sosial bersama serikat pekerja, pengusaha, dan para ahli.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved