API Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Ini Pasal yang Diadukan
Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten melaporkan komika, Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten atas dugaan penistaan agama.
TRIBUNBANTEN.COM - Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten melaporkan komika, Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten atas dugaan penistaan agama.
Ketua API Banten, Julianto mengatakan, laporan yang dilayangkan tersebut mewakili seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten bernama Supriatna pada Sabtu (24/1/2026).
"Klien saya melaporkan dugaan tindak pidana ITE (informasi dan transaksi elektronik) terhadap stand up comedy dengan judul Mens Rea dengan terlapor Pandji Pragiwaksono," kata Julianto dikutip dari Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Menurut Juli, cuplikan video itu diunggah ke akun Instagram dengan durasi selama 2 menit 28 detik yang diduga milik Pandji.
Baca juga: Pria Asal Tirtayasa Serang Tewas Dikeroyok 5 Orang di Kasemen, Polisi Ungkap Kronologinya
Adapun perkataan dalam cuplikan video itu dinilai telah melakukan penghinaan terhadap peribadatan agama Islam melalui analogi yang dianggap tidak pantas.
Menurut Juli, perkataan Pandji mengandung majas perbandingan, membandingkan atau menyandingkan antara satu obyek dengan obyek lainnya.
Kemudian, ada majas sindiran yang menyatakan sesuatu dengan maksud menyindir, dan majas akronim ketidaksesuaian antara satu peristiwa dengan waktu yang seharusnya.
Selain itu, ada majas hiperbola yang menggunakan ungkapan yang berlebihan dan tidak masuk akal.
"Perkataan yang mengakibatkan perbandingan, sindiran, ungkapan yang berlebihan yang tidak masuk akal dan ketidaksesuaian antara peristiwa yang bersifat kebencian melecehkan ibadah sholat terhadap agama Islam," ujar dia.
Pandji diadukan telah melanggar UU ITE sebagai Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum melaporkan Pandji, lanjut Juli, API Banten mengeklaim telah melakukan permintaan secara terbuka pada tanggal 16 Januari 2026 untuk menghapus dan meminta maaf terkait dengan ucapannya tersebut.
"Akan tetapi sampai dengan dilaporkannya Pandji Pragiwaksono di Polda Banten, Pandji Pragiwaksono belum meminta maaf dan belum menghapus cuplikan video Netflix yang diduga akun milik pribadinya," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan pengaduan dari Supriatna dengan terlaporkomedian Pandji Pragiwaksono pada Sabtu (24/1/2026).
"Benar, telah diterima laporan pengaduan masyarakat atas nama Supriatna berupa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Pandji Pragiwaksono," kata Maruli saat dikonfirmasi Kompas.com.
"Laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Maruli. Saat dihubungi, manajer Pandji, Angga mengaku belum dapat memberikan tanggapan. "Kami belum memberikan tanggapan ya," kata dia.
| RSDP Ungkap Kondisi Anggota Brimob Korban Pengeroyokan Debt Collector di Serang: Sudah Pulang |
|
|---|
| 4 Wajah Debt Collector, Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Banten Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| 2 Ditangkap, Polisi Masih Buru Sisa Komplotan Debt Collector Pengeroyok Brimob di Serang |
|
|---|
| Kronologi Dua Anggota Brimob Polda Banten Dibacok Debt Collector Saat Penarikan Kendaraan di Serang |
|
|---|
| Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Lebak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pandji-Pragiwaksono-sgfsf.jpg)