Puluhan Jabatan RSUD Banten Diisi Plt, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Normal
Penunjukan 33 pejabat pelaksana tugas (Plt) di RSUD milik Pemprov Banten dipastikan tidak mengganggu layanan kesehatan.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memastikan penunjukan puluhan pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt) di lingkungan rumah sakit daerah tidak berdampak terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kepastian itu disampaikan menyusul diterbitkannya surat perintah pelaksana tugas Nomor 800.1.11.1/23/Dinkes/2026 yang ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, tercatat sebanyak 33 pejabat ditetapkan sebagai Plt untuk mengisi sejumlah posisi strategis, mulai dari jabatan struktural di lingkungan Dinkes Banten hingga sejumlah jabatan pimpinan di RSUD milik Pemerintah Provinsi Banten.
Baca juga: BPBD Banten Turun Langsung Tangani Banjir di Carenang, Fokus Perkuat Logistik dan Bantu Pengungsi
Ati menegaskan, penunjukan Plt merupakan langkah administratif yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan guna memastikan roda organisasi serta pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
“Meskipun statusnya pelaksana tugas dan bersifat sementara, layanan kesehatan tidak boleh bersifat sementara. Karena itu, kami menempatkan mereka berdasarkan kompetensi dan rekam jejak kinerja,” ujar Ati saat ditemui awak media di Serang, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, penunjukan Plt justru menjadi langkah antisipatif agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di unit-unit layanan kesehatan, terutama rumah sakit yang beroperasi 24 jam dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun layanan kesehatan yang dikurangi ataupun tertunda akibat perubahan status jabatan tersebut.
“Apapun status pejabatnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Tidak boleh ada alasan pelayanan terganggu,” tegasnya.
Bukan Promosi Jabatan
Ati juga menegaskan bahwa penunjukan Plt tidak dapat dimaknai sebagai promosi jabatan. Status Plt bersifat sementara dan tidak mengubah kedudukan kepegawaian secara definitif.
“Ini bukan promosi. Statusnya masih Plt. Beberapa rumah sakit seperti RSUD Malingping, Labuan, dan Cilograng memang sejak awal beroperasi belum memiliki pejabat definitif,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengisian jabatan definitif akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui proses seleksi serta persetujuan instansi terkait.
Dinkes Banten, lanjut Ati, akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat Plt tersebut. Jika ditemukan kendala atau penurunan kualitas layanan, pihaknya tidak segan melakukan penyesuaian.
“Evaluasi pasti kami lakukan. Yang paling penting, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan tidak dirugikan,” pungkasnya.
| 78.000 Warga Banten Terjangkit Pneumonia, Kasus Tertinggi di Kota Tangerang |
|
|---|
| Abraham Garuda Laksono Kawal BPJS PBI Warga Pandeglang Terkendala di RSUD Banten hingga Terlayani |
|
|---|
| 33 Pejabat Dinkes Banten Dirotasi, Ini Daftar Nama Lengkapnya |
|
|---|
| Kronologi Excavator DPUPR Terbalik Saat Normalisasi Sungai di Kasemen, Korban Dirujuk ke RSUD Banten |
|
|---|
| 266 Ribu Orang di Banten Idap Diabetes Melitus, Kadinkes Ati : Sebagiannya Adalah Remaja 15-18 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dinkes-Provinsi-Banten-Ati-Pramudji-Hastuti-saat-menjaw.jpg)