BK Dorong Mediasi di Kasus Dugaan Anggota DPRD Banten Hina Pedemo Jalan Rusak di Lebak
Anggota DPRD Banten dilaporkan ke BK usai diduga menghina warga saat aksi protes jalan rusak di Lebak, BK minta penyelesaian lewat mediasi.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah.
Anggota BK DPRD Banten, H. Umar Bin Barmawi, mengatakan laporan masyarakat tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak terlapor dan pelapor.
“Mudah-mudahan laporan ini selesai cukup dengan mediasi. Kan sama-sama warga Lebak ini,” ujar Umar kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Maki Pedemo Jalan Rusak, Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Diadukan ke BK
Meski demikian, Umar mengaku hingga kini dirinya belum menerima dokumen resmi laporan tersebut.
“Sampai saat ini ke saya belum ada, Kang. Biasanya staf BK kirim foto dokumentasi. Mungkin masih di pimpinan DPRD kalau ada aduan,” katanya.
Kronologi Laporan
Musa Weliansyah dilaporkan ke BK DPRD Banten oleh aliansi Rakyat, Mahasiswa, Pemuda, dan Santri (RAMPAS) yang terdiri dari DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar, Himpunan Santri Banten Selatan (HISBANS), serta Komunitas Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA), Kamis (29/1/2026).
Laporan itu berkaitan dengan peristiwa saat aksi warga memprotes kerusakan Jalan Kampung Cikeusik–Nambo di Kabupaten Lebak. Jalan tersebut dilaporkan rusak setelah dilintasi kendaraan berat dalam proyek Program Pembangunan Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).
Aksi warga berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dengan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Banten bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur tersebut.
Dalam aksi itu, Musa disebut menemui massa aksi. Namun terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan ucapan bernada penghinaan kepada warga.
“Kami melaporkan Musa Weliansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, atas dugaan pelanggaran kode etik. Sebagai wakil rakyat, mengucapkan kata ‘ente boloon (goblok/tolol)’ kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, apalagi sambil menunjuk wajah dan membentak,” kata Ketua HISBANS, Lukman.
Menurut Lukman, tindakan tersebut dinilai tidak pantas karena warga saat itu tengah menyampaikan aspirasi terkait dampak proyek pembangunan.
“Seharusnya anggota DPRD hadir menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru menyerang dan menghina rakyat,” ujarnya.
Musa Nyatakan Tak Gentar
| Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Disorot, DPRD Banten Pertanyakan Belum Ada Tersangka |
|
|---|
| 4 Kriteria dan Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Tebing 60 Meter Longsor, Timbun Jalan Citorek-Warung Banten, Mobil Belum Bisa Melintas |
|
|---|
| Daftar Lima Kecamatan di Lebak Terdampak Banjir dan Longsor, Ponpes Hanyut |
|
|---|
| Aksi Penutupan Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Lebak Berujung Teror, Warga Hampir Dibacok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Umum-MATADEWA-Nadiah-melay.jpg)