Nasib PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten: Tidak Dapat THR, Ini Alasannya 

Pemprov Banten mengaku tidak menganggarkan THR secara khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
THR PPPK PARUH WAKTU - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani. Pemprov Banten mengaku tidak menganggarkan tunjangan hari raya (THR) secara khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, untuk tahun 2026. 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengaku tidak menganggarkan tunjangan hari raya (THR) secara khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, untuk tahun 2026.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, hal tersebut dikarenakan skema pembayaran bagi PPPK Paruh Waktu masih melekat pada anggaran operasional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Mahdani mengungkapkan, penganggaran THR yang disiapkan pemerintah provinsi saat ini hanya untuk PPPK penuh waktu karena gajinya dibayarkan langsung melalui mekanisme belanja pegawai di BPKAD.

Baca juga: Ribuan Siswa di Kota Serang Dapat Beasiswa PIP, Kuota Ditambah Jadi 15 Ribu

Ia menjelaskan, perbedaan mekanisme penggajian menjadi alasan tidak adanya alokasi khusus THR di tingkat provinsi untuk PPPK paruh waktu.

"Yang PPPK paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia. Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang P3K paruh waktu kan masuk di operasional di OPD,” ujar Mahdani, Selasa, (3/3/2026)

Untuk PPPK paruh waktu, lanjutnya, pembayaran honor masih dibebankan pada belanja operasional OPD masing-masing, bukan pada pos belanja pegawai yang dikelola secara terpusat oleh BPKAD.

Terkait besaran dan waktu pencairan THR tahun ini, Mahdani menyebut pihaknya juga masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved