ASN Pemprov Banten Bakal Kerja dari Rumah, Sekda Siapkan SK WFH

Pemprov Banten tengah menyiapkan aturan resmi penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN selama satu hari dalam sepekan.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
WFH ASN - Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, saat diwawancarai awak media di Serang Banten, Selasa (31/3/2026). 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama sistem Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemprov Banten.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam surat edaran yang perlu dijabarkan lebih lanjut agar implementasinya di daerah berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Baca juga: WFH ASN Pemkot Serang Tak Berlaku untuk OPD Pelayanan Publik, Layanan Tetap Jalan

“Kami sedang menyiapkan kurang lebih tujuh hingga delapan poin teknis. Salah satunya terkait penerapan WFH satu hari dalam satu minggu yang harus dituangkan secara rinci dalam surat keputusan,” ujar Deden, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi sekaligus respons terhadap dinamika kondisi terkini.

Namun demikian, penentuan hari pelaksanaan WFH masih akan dibahas lebih lanjut bersama Gubernur Banten.

“Untuk hari pelaksanaannya masih akan dikaji, apakah Jumat atau hari lainnya. Itu akan diputuskan setelah rapat,” katanya.

Meski demikian, tidak semua ASN akan mendapatkan fleksibilitas bekerja dari rumah. Deden menegaskan bahwa pejabat struktural tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

“Pejabat eselon tertentu tidak diperkenankan WFH, karena pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deden mengingatkan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur. ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meskipun bekerja dari rumah.

“WFH itu bukan libur. Pekerjaan tetap harus dilakukan, hanya lokasi kerjanya saja yang berbeda,” ujarnya menegaskan.

Untuk memastikan disiplin dan produktivitas ASN tetap terjaga, Pemprov Banten juga akan menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.

ASN diwajibkan tetap aktif dan responsif selama jam kerja, termasuk siap dihubungi oleh atasan sewaktu-waktu.

“Akan ada aplikasi pemantau khusus serta sistem komunikasi langsung seperti phone caller. Jadi ASN harus tetap siaga dan bisa dihubungi kapan pun dalam jam kerja,” jelas Deden.

Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan, dengan evaluasi berkala menyesuaikan arahan pemerintah pusat serta kondisi yang berkembang.

Pemprov Banten berharap penerapan sistem kerja fleksibel ini dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga kinerja ASN tetap optimal di tengah perubahan pola kerja birokrasi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved